Opini  

Tambang vs Masyarakat Luwu Timur Bagian Ke-2

Ilustrasi tambang

OPINI REDAKSI | Kesepakatan harmonis ,masing masing akan mengklaim siapa yang paling utama dan paling arif bijaksana.

Inventarisasi hutan dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi  tentang sumber daya alam hutan secara lengkap yang meliputi, inventarisasi tingkat nasional, tingkat wilayah, tingkat daerah aliran sungai dan tingkat unit pengelolaan.

Hal ini untuk membentuk suatu perencanaan kehutanan secara menyeluruh sehingga,pengukuhan penunjukan kawasan hutan,penataan batas, pemetaan penetapan dan penatagunaan kawasan hutan dapat tercapai dalam secara Nasional. Maksudnya adalah untuk memberikan pedoman dan arah bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan masyarakat umum yang memuat strategi dan kebijakan kehutanan untuk mencapai manfaat atau fungsi hutan yang optimal dan lestari.

Pengusaha lokal dan atau Asing yang berinvestasi di suatu daerah manapun akan patuh mengikuti aturan main dalam peraturan perundang undangan yang berlaku. Kabupaten Luwu Timur termasuk daerah “Primadona”Berinvestasi bagi pemilik modal dalam dunia Maya Pertambangan.

Kepentingan pembagunan diluar kehutanan yang bertujuan Strategi, tidak dapat dielakkan adalah pertambangan, jaringan listrik, jaringan internet atau kepentingan religi serta kepentingan pertahanan keamanan Nasional ataupun regional lokal.

Kabupaten Luwu Timur daerah otonom yang memasuki usia 19 Tahun dalam derap pembangunan di segala lini,  Di Ketahui bersama, Memiliki Investor yang mumpung dalam pengelolaan pertambangan melalui kontrak karya hingga saat Ini, Akan di ulas selanjutnya (Cerita yang Bersambung)

Khusus Pertambangan di harapan Kecamatan Malili, juga memiliki Investor lokal. Diketahui bersama, dalam proses eksploitasi mengalami pasang surut akibat kebijakan regulasi oleh pemerintah dari tahun ke tahun menjadikan investor berpacu dalam suam suam kuku perputaran nilai rupiah atau dollar.

Akselerasi semua pihak demi mencapai hasil ,tentunya tidak akan saling menafikan. Hubungan-hubungan Hukum yang terjadi di wajibkan untuk di taati.

Baca Juga :   Agama dan Pluralisme

Proses ekploitasi tidak serta merta akan di lakukan. Untuk mengambil  mineral “OUR”,tetapi melalui tahapan dengan persyaratan yang ketat dari Pemerintah, Seandainya perusahaan tambang pada tahap awal mengajukan 25 Hektar-50 Hektar untuk di eksploitasi sekian tahun, maka tahun berikutnya,juga demikian halnya dan seterusnya sampai habis masa izin usaha pertambangannya.

Bukan masalah dan mencari masalah. Namun juga tidak menutup  mata dan telinga akan tetapi ini di karenakan fungsi pengawasan yang ketat serta terus menerus tereliminasi oleh ego sektoral.  Meski telah dilakukan Inventarisasi penunjukan dan penetapan kawasan hutan, tetapi identifikasi gojok masalah, bahkan sudah jadi masalah di pihak lain, dan kini telah di tengarai, bahwa pembukaan lahan di hutan produksi untuk dijadikan lahan perkebunan dan atau pertanian oleh Masyarakat,, bahkan sudah berada di lokasi hutan hak yang di miliki pihak investor.

Pengawasan dan pengendalian hal tersebut,tentunya ada di pihak unik pengelola kehutanan secara berjenjang, demikian juga pihak investor, punya kewajiban dan tanggung jawab dalam perlindungan dan pengawasan dan hal ini harus di lakukan dalam hal Koordinasi……….

Oleh: Redaksi /DYNI

Bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *