Berita  

Cegah Aksi Kenakalan Pelajar, Polsek Eremerasa Gelar Sosialisasi Hukum dan Pendisiplinan Siswa di Sekolah

Bantaeng, Exposetimur.com | Polsek Eremerasa gelar kegiatan sosialisasi hukum dan pendisiplinan siswa di SMA Negeri 5 Bantaeng, Dusun Bonto Bu’ne, Desa Ulugalung, Kecamatan Eremerasa, Bantaeng, Selasa 20 September 2022.

Kegiatan tersebut diselenggarakan atas kerjasama pihak sekolah SMA Negeri 5 Bantaeng dengan Polsek Eremerasa sebagai tindak lanjut dari surat permohonan bantuan Pendisiplinan Pelajar SMA Neg. 5 Bantaeng Nomor : 800/110.a/UPT-SMA-5/BTG/DISDIK tertanggal 19 September 2022.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Eremerasa Iptu Andi Suparman, SH, MH bersama personil sebanyak 6 orang, Kepala sekolah SMA Negeri 5 Bantaeng Ismail, S.Pd, M. Pd, guru BK dan dan para wali kelas.

Kegiatan dilaksanakan sebagai salah satu upaya preemtif dari pihak sekolah yang bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam rangka pembinaan/penegakan sikap disiplin terhadap peraturan sekolah khususnya kepada siswa siswi SMA Neg 5 Bantaeng sekaligus sebagai upaya pencegahan aksi kenakalan remaja/pelajar seperti perkelahian/tawuran antar pelajar dan sekolah, juga penyalahgunaan narkotika serta pelanggaran disiplin berlalu lintas yang akhir-akhir ini marak terjadi di wilayah Kabupaten Bantaeng secara umum.

Kegiatan diikuti oleh seluruh pelajar SMA Neg. 5 Bantaeng mulai dari siswa siswi kelas X hingga kelas XII , oleh masing masing-masing guru BK dan wali kelas dibawah pengawasan dan pendampingan dari Pihak Kepolisian (Polsek Eremerasa).

Adapun sejumlah tindakan yang dilaksanakan diantaranya dengan melakukan pengecekan kehadiran pelajar saat jam pelajaran tengah berlangsung guna menghindari adanya siswa yang bolos, berkeliaran atau tidak masuk kelas saat jam pelajaran tengah berlangsung juga diberikan himbauan singkat kepada pelajar tentang kesadaran berlalu-lintas khususnya penggunaan knalpot broong dan kelengkapan berkendara lainnya.

Selain dari hal tersebut Polsek Eremerasa juga melakukan pemeriksaan atau pengecekan terhadap isi dari tas sekolah masing masing siswa dan siswi di dalam kelas juga pemeriksaan terhadap isi bagasi sepeda motor pelajar yang memiliki kendaraan di area parkir kendaraan sekolah dengan sasaran yaitu barang terlarang selain sarana belajar siswa dan siswi seperti sajam, busur/benda benda berbahaya lainnya dan narkotika.

Baca Juga :   Dihadiri Personil Gabungan Polres dan Polsek Eremerasa, Prosesi Pemakaman Jenazah Korban Pembunuhan Berlangsung Aman

Meski masing-masing kelas tidak ditemukan adanya benda-benda terlarang, tetapi sejumlah sepeda motor milik pelajar tidak sesuai standar dan menggunakan knalpot broong juga ditemukan adanya pisau cutter disalah satu bagasi siswa kelas tiga.

Tindakan yang ditempuh oleh pihak sekolah terhadap pelajar yang ditemukan membawa pisau cutter di bagasinya tersebut dengan melakukan pendataan, menyita dan mengamankan barang temuan tersebut serta diberikan bimbingan dan pengarahan oleh guru BK dan pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *