Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Sampah di Kabupaten Gowa Mulai di Sidangkan

Adv. Andi Imran, SH

GOWA, exposetimur.com |Berawal dari pengadaan Truk Sampah untuk setiap Desa di Kabupaten Gowa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa tahun 2019, Kejaksaan Negeri Gowa telah menetapkan lima orang tersangka yakni AS Mantan Kadis PMD Kabupaten Gowa, AM sebagai Penyedia PT Bima Rajamawellang, ASS Supervisor Sales PT Asra Isuzu serta FT dan SA sebagai Koordinator Bendahara yang saat ini perkaranya telah mulai di gelar di Sidang Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Senin (24/10/2022).

Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, pengadaan mobi Truk Sampah tersebut, terdapat dua jenis/merek mobil yang menjadi objek barang pengadaan yaitu Toyota dan yang kedua adalah Isuzu, selanjutnya dari 121 (seratus dua puluh satu) desa se-Kabupaten Gowa, terdapat 86 (delapan puluh enam) desa yang memilih jenis Isuzu yang di duga bermasalah dan menimbulkan kerugian Negara.

Bahwa adapun dugaan merugikan Negara yang disebabkan dalam pengadaan truk sampah untuk 86 (delapan puluh enam) desa di Kabupaten Gowa sebesar Rp. 9.104.690.921.20 (Sembilan miliar seratus empat juta enam ratus Sembilan puluh ribu Sembilan ratus dua puluh satu rupiah dua puluh sen).

Penasehat Hukum Terdawa FT dan AS dari Kantor Hukum AIR And Partners Law Firm yaitu Adv. Muhammad Arif, S.H.,, Adv. Andi Imran, S.H., dan Adv. Sri Abriani, S.H. saat di temui oleh Tim Media sesaat setelah sidang usai digelar, membenarkan bahwa pada hari ini telah digelar sidang perdana atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan lima orang Terdakwa sebagaimana dalam agenda sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Adv. Muhammad Arif, S.H. saat dimintai keterangan oleh Tim Media mengatakan bahwa “sebetulnya perkara ini sudah lama bergulir di Kejaksaan Negeri Gowa dan adapun dari hasil Penyidikan yang dilakukan oleh Kejakasaan Negeri Gowa ini telah menetapkan lima orang tersangka yang kemudian ditingkatkan statusnya menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana korupsi yang kemudian dari hasil penyidikan kemudian inilah yang dilimpah ke pengadilan untuk disidangkan dan untuk klien kami sendiri telah di dakwa sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP’’.

Baca Juga :   Baksos Ramadhan, KPPM Berbagi Kepada Warga dan Anak Panti Asuhan di Gowa

Lanjut Adv. Andi Imran, S.H. “Untuk sidang berikutnya Majelis Hakim telah menentukan jadwalnya pekan depan, ada kemungkinan sidangnya akan digelar sebanyak dua kali dalam sepekan, nanti kita lihat karena mendengar keterangan Jaksa Penuntut pada saat di ruang sidang, ada kemungkinan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut ada ratusan, kami juga belum tahu berapa jumlah pastinya namun yang pastinya kami selaku penasehat hukum Terdakwa akan berjuang sebaik mungkin dan memastikan hak-hak klien kami didapatkan sebagaimana ketentuan dalam Hukum Acara Pidana” Ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *