Berita  

Kepala BPKAD Majene : Pemkab Tidak Akan Mengurangi Alokasi Transfer Hak Desa

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, H. Kasman, SE., MM.

Majene, exposetimur.com |Sehubungan adanya dugaan ADD di Pemkab Majene raib di makan jin, team media exposetimur mencoba meminta penjelasan Kepala BPKAD Majene, Selasa (14/03/2023).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), H. Kasman, SE., MM, menjelaskan bahwa berdasarkan undangan No. 980/399/BKAD/III/2023 Tgl.10 Maret 2023, maka pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023, kemarin, telah di lakukan rapat diruang rapat BKAD. Rapat rekonsiliasi ini terkait perhitungan dana transfer ke Pemerintah Desa meliputi, (1) Kurang bayar DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2022 , (2) Alokasi Dana Desa ( ADD ) Tiwulan I (pertanggal 13 Maret 2023) dan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bulan Januari dan Februari 2023.

Dijelaskan bahwa dalam rapat tersebut dihadiri, dirinya selaku Kepala BKAD bersama Kabid. Perbendaharaan dan beberapa Staf, Kabid Pemdes mewakili Kadis PMD, Kabid. Pendapatan II Bapenda bersama Staf, Ketua Apdesi Sulbar, Ketua Apdesi Majene, Ketua MPO Apdesi Majene.

Menurut H. Kasman, bahwa dari hasil rapat rekonsiliasi perhitungan tersebut dituangkan dalam Berita Acara disertai kertas kerja perhitungan dan alokasi masing-masing Desa untuk setiap jenis transfer ke Desa yang ditandatangani oleh peserta rapat.

“Kita sudah lakukan rapat rekonsiliasi dan semua pihak yang hadir telah menyepakati melalui berita acara, Selanjutnya akan dilakukan pencairan/transfer ke Rekening Kas Desa sesuai ketersediaan Kas di Kasda” Terang H. Kasman

Lebih jauh H.Kasman menjelaskan “Khusus Alokasi ADD perhitungan alokasi adalah sebesar 10 % dari pagu Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU), dimana untuk kebijakan DAU mulai pada Tahun 2023 berubah menjadi alokasi DAU yang mana ada ditentukan penggunaannya dan ada alokasi yang tidak ditentukan penggunaannya. Dampak dari kebijakan ini, mengakibatkan transferan reguler DAU perbulan turun dari tahun tahun sebelumnya. Kalau tahun 2022 yang lalu, DAU ditransfer 1/12 dari total pagu DAU dengan nilai diatas 40 Milyar perbulan, sedangkan pada tahun 2023 yang ditrasfer dalam 3 bulan terakhir hanya 27 Milyar lebih perbulan. Setiap bulan transferan DAU digunakan untuk membayar gaji ASN sebesar 20 Milyar lebih dan sisanya 6 Milyar lebih digunakan untuk membiayai program kegiatan OPD dan ADD” Jelasnya.

Baca Juga :   Tanam Ribuan Pohon Mangrove, Kodim 1410 Diapresiasi Pemkab Bantaeng

“Dari hasil perhitungan ADD triwulan I sebesar 8 Milyar lebih yang dianggap ada sejumlah yang raib dimakan jin, itu justru dibayarkan ke Pemerintah Desa sendiri untuk membayarkan kurang bayar ADD bulan Desember 2022, dan kurang bayar ADD triwulan 1 sudah disampaikan dalam rapat dan dipahami oleh peserta rapat bahwa akan disalurkan setelah Pemda menerima Transferan DAU berikutnya, baik DAU Eamarking maupun DAU Non Eamrking”

Kepala BPKD kemudian menegaskan bahwa dalam rapat juga pihaknya sudah menjelaskan bahwa Pemda Majene tidak akan pernah mengurangi total transferan sesuai alokasi hak Desa. Akan tetapi kalau mengalami keterlambatan penyaluran, itu disebabkan kondisi keterbatasan Kas, yang jelas kata dia, setiap kekurangan bayar pada tahun berkenaan maka akan dilakukan perhitungan dan penyaluran pada tahun berikutnya. “Kondisi ini tidak hanya terjadi pada Pemerintah Daerah ke Pemerintah Desa, akan tetapi juga terjadi pada transferan dari Pusat ke Daerah dan Pemerintah Provinsi ke Kabupaten” Kuncinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *