Kasus Keterangan Palsu Kades Temenggungan Terus Bergulir, PH Terdakwa Disorot

Probolinggo, exposetimur.com|Pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampaikan tanggapan atas eksepsi MOCH. IQBAL ALI WARSA, di pengadilan Negeri Probolinggo di kraksaan, kembali melaksanakan sidang pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah, dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa,. Senin 27 Maret 2023.

Seusai sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Prayuda, Penasehat hukum (PH) terdakwa Moch Iqbal Ali Warsa menyampaikan kepada media exposetimur.com bahwa sidang hari ini adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan pihak terdakwa “kami mengajukan eksepsi karena kami menilai dakwaan JPU itu cacat, dan kalau dari kami, percaya hakim nanti akan memutus yang terbaik” Terang Prayuda.

Prayuda selaku kuasa hukum (PH) terdakwa Iqbal, juga mengutip terkait pemberitaan sebelumnya di media online, dimana ada pernyataan dari tokoh masyarakat Desa Temenggungan yang menganggap kadesnya *SOMBONG* itu kata dia tidaklah benar, namun setelah di tanyakan balik oleh wartawan media exposetimur.com, dengan apa yang dilakukan oleh Iqbal, disaat konferensi pers dihalaman rumah kliennya, yang memaki dan mengusir seorang wartawan dari media rodainformasi.com, dirinya kemudian bingung, terdiam dan spontan terlihat keringatan dengan tangan agak gemetar.

Lagi lagi Prayuda, penasehat hukum (PH) Moch, Iqbal Ali Warsa terdakwa keterangan palsu ini, mendapat tanggapan negatif dari tokoh masyarakat Desa Temenggungan, pasalnya, sebagai penasehat hukum, dinilai tidak profesional dan terkesan tidak mengakui apa yang diperbuatnya,  contohnya kata Thomas tersebut adalah permohonan perubahan perbaikan mengenai keterangan saksi yang terurai dalam Putusan Perkara Nomor : 0711/Pdt.G/2022/PA.Krs tertanggal 12 April 2022 dan Permohonan Perubahan Perbaikan tersebut tidak dapat diterima.

Baca Juga :   Permasalahan Pelemparan Batu Ke Polres Jeneponto Sampai Saat Ini Diduga Oleh OTK

” Kalau permohonan perubahan perbaikan tersebut bukan Prayuda PH nya terdakwa Iqbal, apa setan yang membuat surat tersebut” Pungkas tokoh masyarakat desa Temenggungan.

Lutfi Hamid Ketua LSM AMPP, Kabupaten Probolinggo, melalui Penasehat Hukum (PH) H. Samiran SH saat di tanya soal apa yang disampaikan Prayuda, PH terdakwa, ia mengatakan, “kalau selesai, selesainya bagaimana, prosesnya kan masih bergulir, aturan hukumnya sudah normatif dan jelas di UU Desa, yang statusnya sebagai terdakwa dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, Bupati atau walikota, harus memperhatikan sementara, dan yang bersangkutan ini kan melakukan tindak pidana 242 yang ancaman hukuman 7 tahun penjara, kan jelas, UU Desa, Perda, dan Perbub, namun sampai saat ini belum dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, makanya kita dorong dan kawal, untuk meminta kepada DPRD Kabupaten Probolinggo agar memanggil pihak terkait untuk audiensi” Pungkas penasehat hukum (PH) LSM AMPP yang dinahkodai Lutfi Hamid yang dikenal kritis di kabupaten Probolinggo ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *