Gelar Perkara Kasus Pilkades Puulemo Tidak Hadirkan Pelapor, Firman Akan Bersurat Ke Lembaga Negara ?

KOLAKA, exposetimur.com| Laporan Dugaan Pidana pemalsuan atau manipulasi dokumen pada DPT PPKAD Puulemo pada Pilkades 30 Mei 2023 terus memunculkan beragam kejanggalan. Setelah pelaporan dilakukan pada 14 Juni 2023, hingga 9 Agustus belum ada tanda tanda P-21, bahkan gelar perkara menjadi pertanyaan bagi tim Firman karena tidak adanya undangan pemeritahuan. Hal tersebut setelah penyidik mengatakan bahwa gelar perkara tidak wajib di hadiri oleh terlapor bahkan pelapor pun hanya akan di berikan SP2HP.

Hal tersebut dikatakan salah satu penyidik Tipikor unit III Polres Kolaka Armadi pada Rabu 9 Agustus 2023. “Gelar perkara itu sesuai ketentuan tidak harus ada pihak terlapor,
Yang wajib hadir itu dari propam polres, seksi pengawasan polres, seksi hukum, dan ini sudah dilakukan, salah satu kesepakatan gelar segera diberikan kepda pihak Pelapor SP2HP, dan dalam SP2HP tersebut berisikan tindakan yang sudah dilakukan penyidik dan hasil gelar perkara, dan kesimpulan akhir yg akan dilakukan oleh pihak penyidik sehubungan dengan perkara tersebut,” Terang Armadi melalui pesan WhatsApp.

Keterangan penyidik Polres Kolaka ini kemudian bertolak belakang dengan penjelasan advokat senior Frans Hendra Winarta yang di muat dalam media tribratanews.kepri.polri.go.id bahwa Gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Jika tidak menghadirkan pelapor dan terlapor maka gelar perkara yang dilakukan, dapat cacat hukum.

Lebih jauh Frans menjelaskan, gelar perkara atau biasa disebut dengan ekspos perkara juga harus dihadiri langsung oleh pihak pelapor dan terlapor. Tak boleh diwakilkan oleh pihak lain.

Selain itu, masih menurut Frans, gelar perkara juga mesti dihadiri ahli yang independen, kredibel, dan tidak memiliki catatan hukum. Dari gelar perkara yang menghadirkan pelapor, terlapor dan juga saksi ahli maka diharapkan dihasilkan kejelasan perkara.

Gelar Perkara

Menurut Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 14/2012”) gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan

Penyataan Armadi lebih menguatkan bahwa gelar perkara yang di sampaikan akan digelar pada Senin siang 7 Agustus 2023 kemarin dilakukan tanpa pemberitahuan kepada terlapor juga pada pelapor sesuai dengan keterangannya saat di konfirmasi media ini. “Supaya lengkap konfirmasinya sodara menunggu saja di kasi SP2HP nya, karena salah satu penyampaian peserta gelar perkara kemarin untuk segera di berikan SP2HP kepada pelapor” Tulisnya.

Baca Juga :   Wow..!! H. Sayarif Sebut Oknum BPN Hapus Plotingan Awal dan Diganti Atas Permintaannya

Terkait dengan hal tersebut, Firman selaku pelapor mengaku bahwa gelar perkara tersebut terkesan tidak profesional, karena kata dia harusnya penyidik memberikan surat undangan gelar kepada semua pihak, baik dirinya selaku pelapor maupun terlapor karena dalam gelar itu merupakan rangkaian gelar dari BAP, bahkan kata dia, dua saksi TPS yang ia ajukan dalam laporan hingga saat ini belum pernah di periksa.
” Kami tidak mengatakan hasil gelar perkara itu isinya ada manipulasi, tetapi dari rangkaian proses tanpa adanya pemberitahuan kepada kami tentang adanya gelar perkara, itu patut kami  pertanyakan” Pungkas Firman.

Firman menegaskan bahwa jika demikian penjelasan penyidik, ia akan menunggu hasil SP2HP karena sudah terlanjur gelar. Namun kata dia, pihaknya tentu akan bersurat ke Kompolnas dan Kemenkum serta semua lembaga yang berkaitan dengan kasus kasus hukum yang prosesnya ada kesan menjadi pertanyaan, baik melalui surat resmi maupun surat terbuka sesuai dokumen yang ia miliki.

“Kami akan pelajari nanti hasil yang disampaikan ke kami, dan tentu kami akan bersurat ke lembaga lembaga negara mempertanyakan prosedur gelar tersebut. Ya tentu kita berharap penanganan kasus ini terang” Pungkasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa laporan tim Firman selaku calon kepala desa Puulemo, Kec. Baula, Kab. Kolaka terkaitan dugaan penambahan dan manipulasi dokumen pada DPT Desa Puulemo, dimana ditemukan 41 DPT merupakan penduduk luar desa, kabupaten bahkan provinsi. Bahkan ada nama yang tercantum dalam jalur DPR merupakan penduduk desa baula namun hasil penelusuran sistem justru merupakan NIK warga Provinsi Riau. Selain itu, adanya indikasi penambahan 170 DPT dari daftar pemutahiran data KPU yang hanya 891 wajib pilih sementara DPT PPKAD Puulemo berjumlah 1061 wajib pilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *