Warga Tawarotebota Sepakat Menolak Tanda Tangani Surat Pernyataan Menerima Hasil Pengukuran Tim Satgas

Penandatanganan berita acara rapat musyawarah pemilik lahan Desa Tawarotebota, Kec, Uepai, Kabupaten Konawe, pada Jum'at (06/10/2023).

Konawe, exposetimur.com|Warga Tawarotebota kembali menyoroti kinerja TIM SATGAS Balai Wilayah Sungai IV Sulta ( BWS ) atas proses pengukuran lahan yang dianggap masuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan bendungan ameroro. Warga menolak hasil pengukuran yang telah berakhir pada kamis 5 Oktober 2023 kemarin.

Penolakan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara rapat musyawarah pemilik lahan Desa Tawarotebota, Kec, Uepai, Kabupaten Konawe, pada Jum’at (06/10/2023).

Penolakan tersebut setelah warga mendapat blangko dari posko tim terpadu di balai Desa Tamesandi. Blangko yang isinya pernyataan persetujuan selaku pihak pengelola lahan untuk menerima hasil luasan pengukuran dan jumlah tanam tumbuh kembang yang dilakukan TIM SATGAS penanganan dampak sosial kemasyarakatan bendungan ameroro. (dampak genangan) serta warga tidak akan melakukan tuntutan hukum dikemudian hari.

” Memang lahan kami ada di ukur, tapi tidak masuk akal caranya, karena ada titik rendah sebagian masuk, sebagian tidak, sementara titik di atasnya justru masuk genangan, mana bisa air bisa loncat ke atas ” Kesalnya.

Senanda dengan warga lainya yang hadir dalam rapat musyawarah warga desa Tawarotebota dikediaman Sarpin.

” Masa kami harus tanda tangan persetujuan menerima sesuai hasil pengukuran TIM SATGAS, sementara banyak hal yang tidak sesuai, baik luasan maupun bantahan pita merah selaku  penanda yang justru tidak masuk titik genangan. Belum lagi adanya klaim lahan. Sebenarnya yang klaim siapa dan untuk siapa itu lahan kami” Pungkas warga.

Foto surat penyataan menerima hasil luasan pengukuran dan jumlah tanam tumbuh yang di berikan kepada warga dari posko tim terpadu

Menyikapi hal tersebut, Herdi Jaya Ibrahim. SH, menilai bahwa ada kesan TIM SATGAS agar setiap rangkaian kegiatan dalam proses pengukuran harus diterima warga meski hal tersebut terus mendapat sorotan.

” Blangko yang di siapkan di Posko terpadu tertulis pernyataan menerima hasil luasan pengukuran dan jumlah tanam tumbuh yang dilakukan tim satgas, dan tidak akan melakukan tuntutan hukum dikemudian hari, Ini kan terkesan ada upaya yang masih terus dilakukan sebagai bahan penguat bagi TIM SATGAS bahwa semua proses telah berjalan baik sesuai titik dan pemilik, padahal kenyataannya, masyarakat masih tidak terima proses pengukuran hingga saat ini. Seharusnya hasil pengukuran itu di buka agar diketahui masyarakat sebelum di berikan blangko pernyataan menerima hasil pengukuran tersebut” Pungkas Herdi.

Sementara Hasan Jaya. SH mengungkapkan bahwa surat pernyataan tersebut memang tidak salah karena itu bagian dari menghindari masalah dikemudian hari, tetapi hal itu bisa dilakukan ketika persoalan dinamika ditengah masyarakat pemilik lahan itu sudah selesai.

Baca Juga :   Jelang Salat Jumat, LDII Tembagapura Terapkan Protokol Kesehatan Ketat 

” Surat pernyataan persetujuan itu sebenarnya baik, hanya saja itu baru bisa dilakukan setelah tidak lagi ada polemik di di masyarakat. Inikan masyarakat masih tidak terima di lapangan proses yang dilakukan, mulai dari bantahan pita merah sebagai penanda yang tidak di akui masuk titik genangan, luasan dan klaim yang belum bisa di buktikan dokumen apa yang dimiliki pihak yang mengklaim. Seharusnya tuntaskan dulu itu semua, hadapkan masing masing dokumen yang dimiliki, setelah semua clear, barulah surat pernyataan persetujuan itu di sodorkan untuk ditanda tangani” Jelas Jaya.

Diberitakan sebelumnya bahwa tim satgas sudah bekerja sesuai SK Kementerian Kehutanan dan IPPKH, sehingga menurut Adnan, pengukuran telah sesuai aturan.

Berikut isi berita acara kesepakatan warga desa Tawarotebota:
1. Menolak hasil pengukuran lahan warga masyarakat dan meminta kepada Tim Satgas pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan ameroro (terdampak) agar melakukan pengukuran ulang.
2. Meminta kepada Tim Satgas pengadaan tanah untuk transparan dalam pendataan dan pengukuran lahan masyarakat terdampak pembangunan bendungan ameroro ( terdampak genangan) mengingat di lahan masyarakat telah terpasang tanda pita merah tetapi dilahan tersebut tidak dilakukan identifikasi dan validasi tanah masyarakat.
3. Meminta posko Satgas pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan ameroro ditempatkan di Kantor Camat Uepai. Tempat tersebut dianggap tempat yang netral, karena lokasi pembangunan bendungan ameroro melibatkan tiga desa yakni, Desa Tawarotebota, Desa Amaroa, dan Desa Tamesandi.
4. Meminta kepada satgas pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan ameroro untuk mengukur ulang tanah masyarakat yang terdampak pembangunan bendungan ameroro sesuai peta wilayah masing-masing desa.
5. Membuka secara transparan peta area yang benar-benar terdampak pembangunan bendungan ameroro.

Terahir pertemuan tersebut, masyarakat bersepakat menyerahkan proses selajutnya ke Tim Hukum (Kuasa Hukum) disertai seluruh dokumen pendukung yang mereka dimiliki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *