Didampingi Kuasa Hukum, Warga Pengelola Lahan Berikan Keterangan Pada Penyidik Polda Sultra

Foto warga pengelola lahan kawasan dampak sosial proyek PSN Bendungan Ameroro didampingi Kuasa Hukum usai di periksa penyidik Reskrimsus Polda Sultra, Kamis (02/11/2023)

Kendari, exposetimur.com|Kasus lahan dampak sosial kemasyarakatan bendungan ameroro memasuki babak baru, setelah masyarakat pengelola lahan kawasan resmi melaporkan oknum oknum yang di duga terlibat dalam manipulasi dan pemalsuan data peta klaim pengelola.

Tindak lanjut dari laporan tersebut, hari ini Kamis 2 November 2023, warga didampingi kuasa hukumnya resmi menghadiri pemeriksaan atau permintaan keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra. Pemeriksaan dimulai pukul 14.00 hingga pukul 17.30 WITA.

Usai pemeriksaan, para warga pengelola lahan menyampaikan, bahwa mereka memilih Jalur hukum karena menemukan indikasi pengukuran tahap pertama yang 90% sudah di klaim desa Tamesandi dan menutupi plotingan lahan mereka yang sudah sejak lama di olah melalui ganti rugi tanaman, berupaya tetap di klaim, bahkan kata mereka, ada oknum satgas pernah menyampaikan bahwa bidang garis hitam tidak boleh lagi di ganggu gugat yang masuk bidang warga Tamesandi.

Bahkan sepekan pasca pengukuran kedua khusus wilayah Tawarotebota, justru di peroleh informasi tidak ada dalam data komputer satgas, bahkan pada sehari sebelum pengukuran ketiga di minta untuk di tunjukan kembali lokasi mereka, sehingga warga menilai bahwa pengukuran ke dua hanya sekedar memberi angin segar semata. Baca di …https://exposetimur.com/2023/10/30/dampak-proyek-psn-bendungan-ameroro-berlanjut-di-polda-sultra-pekan-ini-warga-hadiri-panggilan-penyidik/

Lebih lanjut di katakan, bahwa semua dokumen pendukung sebagai bukti laporan telah di serahkan ke penyidik dan dokumen tambahan akan diserahkan jika masih diperlukan.

” Banyak pertanyaan yang telah kami jawab, dugaan keterlibatan oknum-oknum terkait pun masuk dalam keterangan kami, baik bersumber dari bukti komunikasi, video dan hasil hasil rapat pertemuan dan pemaparan peta klaim, termasuk temuan temuan di lapangan. Tentunya pula, dokumen pendukung yang kami miliki” Ujar Warga.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum warga menyampaikan, bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum yang sudah bergulir di Polda Sultra, dan ia mengaku tidak hanya berhenti di Polda saja, tetapi ia akan melalukan laporan lanjutan apabila ada penetapan hasil dari satgas sementara masih belum clear pemeriksaan keabsahan dokumen alias masih ada proses berjalan di Polda Sultra. (keberatan pengelola lahan).

Baca Juga :   Diduga Pengukuran Ganti Rugi Lahan Terdampak Proyek Bendungan Ameroro Tidak Melibatkan Warga Desa Tawarotebota

” Jadi kami akan kawal kasus ini selaku kuasa hukum warga, dan tidak berhenti disini saja, jika ada penetapan hasil dan belum mewakili hak Klayen kami, maka akan ada gugatan yang kami lakukan terhadap satgas” Pungkas Hasan Jaya, SH.

Lebih lanjut dikatakan Jaya, bahwa setiap warga yang menduduki atau masuk dalam peta klaim di lahan Kliennya akan diminta di hadirkan di hadapan penyidik untuk memberi keterangan.

Terkait pemeriksaan atau permintaan keterangan pelapor, di benarkan salah satu penyidik Di Ditreskrimum Polda Sultra, namun pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena masih pemeriksaan awal, setelah proses dianggap rampung, maka tentu akan di sampaikan melalui humas Polda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *