Kabid Aset Daerah Majene : Terkait Randis Tak Memiliki BPKB Merupakan Bantuan Pusat dan Provinsi
Majene, exposetimur.com – Kepala Bidan Aset Daerah Kabupaten Majene, Muhammad Tamsil Yunus merespon terkait 246 unit kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Majene tak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Sebelumnya, diberitakan pada salah satu media online yang memuat informasi mengenai ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Majene tak memiliki surat kepemilikan (BPKB) dengan judul “Makin Amburadul, 246 Unit Kendaraan Milik Pemerintah Kabupaten Majene Tak Memiliki BPKB”.
Melalui via telepon Tamsil mengatakan, “kalau dikatakan Majene makin amburadul secara spesifik menyinggung agenda manajemen BMD Kabupaten Majene, dimana menjadi tugas pokok dan fungsi kami dalam memastikan informasi disajikan dapat berimbang kepada publik” Imbuhnya.
Dijelaskan Tamsil, bahwa penting dipahami bersama, angka 246 unit tersebut bersumber bantuan dari Pemerintah Pusat/Provinsi yang dimana saat kendaraan diterima tidak disertai BPKB sejak pengadaan awal.
“Alhamdulillah, angka ini berhasil kita turunkan sebelumnya 523 unit kendaraan BPKB bermasalah menjadi 246 unit kendaraan. Sehingga dapat disimpulkan 50% dari jumlah sebelumnya berhasil dituntaskan”
“Pimpinan kami berkomitmen untuk terus mendukung proses dalam menuntaskan agenda ini, sebab dalam prosesnya dibutuhkan koordinasi intens terhadap stakeholder dan instansi terkait,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung masalah KIB B yang masih dikuasai PNS yang telah pensiun dan mutasi serta lainnya.
“Melalui pimpinan kami, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: <span;>B.028/1478/IX/2023 dimana dijelaskan dalam rangka tertib hukum, administrasi dan fisik”
Lebih jauh dijelaskan, Surat Edaran (SE) tersebut sebagai bentuk menghindari terjadinya kekosongan Barang Milik Daerah (BMD) pada perangkat daerah terdampak proses pelaksanaan rotasi dan mutasi.
Dimana didalamnya telah disebutkan, mutasi kepegawaian, pensiunan pejabat fungsional umum, fungsional tertentu, pengawas, administrator dan pejabat pimpinan tinggi pratama. Bahkan ditegaskan untuk tidak membawa Barang Milik Daerah (BMD) bergerak (Klasifikasi KIB B) telah tercatat pada perangkat daerah lama ke baru sebab berdampak pada pencatatan aset yang tak sesuai mekanisme.
“Upaya tersebut terus dilakukan untuk melaksanakan seluruh ketentuan demi mencapai tatanan efektif dan normatif dalam tata kelola BMD,” ujarnya Tamsil.
Sebagai pembanding dan informasi tambahan mengenai pengelolaan aset, pada tahun 2023 lalu, Pemkab Majene berhasil menyelamatkan aset Pemda sejumlah 8 Milyar lebih dengan objek vital, seperti rektorat unsulbar dan rumah dinas dari beberapa pihak yang mengganggu.
“Untuk tahun 2024 sendiri, akan terus berlanjut beberapa objek vital BMD yang menjadi target penyelamatan dengan tujuan dapat dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Majene. InsyaAllah agenda penyelamatan aset ini bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Majene,” tutup Kabid Aset Daerah Muhammad Tamsil Yunus S.STP.