Sidang Sengketa Pilkades Puulemo, Saksi Ke-5 Ungkap Kecurangan

Sidang pemeriksaan saksi Sengketa Pilkades Puulemo di Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, Kamis 25 Januari 2024

Sidang Sengketa Pilkades Puulemo, Saksi Firman Beberkan Kecurangan Pemilih Dari Luar Kabupaten 


KENDARI, exposetimur.com|Sidang sengketa pemilihan kepala desa Puulemo kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara memasuki pekan ketiga pemeriksaan saksi dari Firman selaku pihak penggugat.

Sidang Pemeriksaan saksi di pengadilan tata usaha negara Kendari, Kamis 25 Januari 2024 ini, merupakan sidang saksi yang terahir dari penggugat. Ada lima saksi sudah diperiksa. Selanjutnya pada pekan depan, akan menghadirkan saksi ahli bersamaan dengan pemeriksaan saksi tergugat.

Sidang di hadiri oleh pihak penggugat dan tergugat yang masing masing di wakili kuasa hukumnya. Baik pihak penggugat maupun tergugat, masing masing memberi pertanyaan secara gamblang kepada saksi, namun sidang tetap berjalan kondusif dan lancar, hal tersebut di dukung hakim memimpin sidang dengan sangat baik. Bahkan selalu memperjelas pertanyaan yang tidak di pahami saksi.

Usai di periksa, Jusriadi mengaku menyampaikan sesuai fakta yang terjadi dan ia ketahui, bahwa saat pencoblosan sempat ada riak riak karena adanya orang baru yang terlihat di desa Puulemo, namun karena panitia mengaku namanya sudah ada di DPT, maka orang tersebut tetap di beri izin oleh panitia mencoblos. Karena tetap di izinkan oleh panitia, maka Jusriadi menolak menandatangani berita acara rekapitulasi di TPS 2, tempat ia bertugas.

” Saya sampaikan sesuai fakta yang saya ketahui di persidangan tadi, bahwa memang ada penduduk luar kabupaten ikut mencoblos” Pungkasnya.

Sementara Andri Alman Assigaf SH, selaku kuasa hukum firman, menyampaikan, bahwa dirinya puas atas keterangan saksi yang dihadirkan, pasalnya, saksi menyampaikan sesuai fakta yang di ketahui dan banyak berkesesuaian dengan fakta yang di ajukan dalam berkas gugatan.

Baca Juga :   Seleksi Direksi Perumda Aneka Usaha Majene Terbuka Untuk Umum, Berikut Jadwalnya

“saksi yang di periksa hari ini adalah saksi Pak firman di TPS 2. Salah satu saksi yang menolak menandatangani berita acara rekapitulasi karena adanya pihak dari luar kabupaten ikut mencoblos. Hal tersebut sesuai temuan kami, bahwa nama yang dimaksud telah di temukan data dpt dan dokumen kependudukannya dari Kabupaten Konawe. Selain itu, ada puluhan dpt sudah kami croscek merupakan warga dari luar desa Puulemo bahkan luar provinsi.” beber Andri Alman Assigaf.

“Alhamdulillah, sesuai dengan progres sidang hingga hari ini, kami berharap majelis hakim nantinya bisa mengabulkan gugatan kami, karena sejauh ini sudah semakin jelas terlihat fakta kecurangan massif dan sistematis sesuai temuan yang ada di daftar pemilih tetap dan keterangan saksi saksi. Kami tidak terlalu masuk dalam selisih suara dulu. kami lebih fokuskan dulu pada kecurangan. bahwa fakta kecurangan itu ada dan sudah sangat merusak tatanan demokrasi di republik ini.” pungkas Andri Alman Assigaf di dampingi Fitriani SH selaku Kuasa hukum Firman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *