LSM LIRA Laporkan PT Huadi dan Dua OPD Pemkab Bantaeng

PT HUADI (Foto net)

LSM LIRA Laporkan PT Huadi dan Dua OPD Pemkab Bantaeng di Kejaksaan Terkait Dana CSR


BANTAENG, exposetimur.com |Akibat pengelolaan dana CSR (corporate social responsbility) alias tanggung jawab sosial perusahaan yang tidak jelas hingga alur pengelolaan dan penyalurannya tidak transparan, memaksa LSM Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melaporkan pengelola dana CSR PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia dan dua OPD di Pemkab Bantaeng dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng pada 16 Januari 2024.

Kedua lembaga tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian negara atas penyalahgunaan anggaran CSR. Laporan tersebut diterima Kajari Bantaeng, Satria Abdi, SH, MH, didampingi Kasi Intel Y. Cahyo Risdiantoro, SH.

Dalam laporan DPD Pemuda LIRA Bantaeng tersebut terdapat lima orang yang dilaporkan yakni, Lily Dewi Candinegara (Direktur PT Huady Bantaeng Industrial Park) Nugraha Arifin (General Manager PT HBIP) Asrullah Dimas (Legal Corporate PT HBIP), Yohannes P Romuti (Kadis PTSP) dan Asruddin (Kepala Bappeda).

Ketua DPD Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng,
Yusdanar Hakim menyebutkan, pihaknya sebenarnya sangat mengapresiasi dengan adanya dana CSR dari perusahaan di Bantaeng yang mengelola smelter atau pemurnian biji Nickel yang diharapkan dapat mempercepat akselerasi pembangunan di daerah ini.

“Hanya saja sejak perusahaan smelter beroperasi di Bantaeng sekitar tahun 2018, tidak diketahui sudah seberapa besar dana CSR yang masuk ke Pemkab termasuk sistem pelaporan dan audit anggaran dianggap tidak transparan. Atas dasar itu kami laporkan pengelolaan dan CSR tersebut ke Kejari,” kata Yusdanar, Kamis (8/2/2024).

Padahal, bebernya, PT Huadi Nickel Alloy yang beroperasi mulai dari Agustus 2018, jumlah ekspor nikelnya mencapai 4.000 ton perbulan. Sehingga jika dihitung sampai Desember 2023, maka expor nikel mencapai 150 ribu ton pertahun.

Celakanya, kata Danar, dengan keuntungan hasil expor tersebut, perusahaan diduga tidak melaksanakan program TJSLPnya dan tidak dirasakan warga terutama masyarakat sekitar yang terdampak di tiga desa yakni Desa Papan Loe, Borong Loe dan Baruga.

“Bayangkan, saat digelar hearing Komisi 7 DPR RI pada tanggal 8 Juni 2023, kemudian disusul kunjungan Pj Gubernur Sulsel ke PT Huadi Nickel Alloy yang juga saksikan Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Bantaeng menyatakan bahwa Keuntungan PT Huadi sekitar Rp 140 triliun,” jelasnya.

Baca Juga :   Kader MPC Pemuda Pancasila Mundur Berjamaah Dari KNPI Luwu, Ada Apa?

Dia menambahkan, dengan tidak tersalurkannya dana TJSLP perusahaan selama 5 tahun terakhir menyebabkan perekonomian negara mengalami kerugian sangat fundamental, dimana hak hak masyarakat terkait dana TJSLP tidak diberikan.

“Jadi kami meminta Kejari Bantaeng serius mengusut secara tuntas terhadap persoalan yang kami laporkan. Kami juga patut menduga perbuatan tersebut telah merugikan perekonomian negara,” tandasnya.

Senada, sejumlah tokoh masyarakat saat dikonfirmasi mendesak Kejari Bantaeng serius menyelesaikan kasus tersebut. Pasalnya, sejak perusahaan beroperasi masyarakat terdampak belum merasakan apa-apa.

“Kami meminta Kajari Bantaeng mau peduli dengan nasib warga. Setidaknya laporan yang masuk terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana CSR dapat diusut hingga tuntas. Dengan begitu masyarakat bisa mengetahui dimana rimbanya dana CSR itu,” ungkap sejumlah warga.

Sebagai bentuk keseriusan jika laporan tersebut mendapat atensi secara luas, imbuh warga, pihaknya berencana menurunkan massa dengan jumlah besar semata-mata untuk mendukung dan berharap keseriusan Kejari Bantaeng mengusut tuntas laporan tersebut.

Terpisah, Kajari Bantaeng, Satria Abdi, dan Kasi Intel Cahyo Risdiantoro, saat berupaya dikonfirmasi media ini, belum bisa ditemui. Itu karena diwaktu yang bersamaan keduanya sedang mengikuti video confren (vidcon) dengan pejabat di pusat.

“Maaf, pak Kajari dan Kasi Intel sedang mengikuti vidcom dengan pejabat di pusat. Silahkan datang kembali dilain waktu,” timpal staf Kejari Bantaeng, Selasa (7/2/2024) lalu.

Informasi yang berhasil diperoleh menyebutkan, saat ini Kejari Bantaeng tengah mengumpulkan data terkait pengelolaan dana CSR. Institusi itu tengah meminta dokumen dari PT. HBIP dan Dinas PTSP. (rils*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *