Kapolda Sulsel Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda TA. 2024

Makassar – Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H., secara resmi membuka Taklimat Awal dalam rangka Audit Kinerja Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sulsel untuk Tahun Anggaran 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Dalton, Makassar, pada Senin (26/02/24) pukul 09.00 WITA.

Taklimat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Ismu Iskandar, Irwasda Polda Sulsel, Pejabat Utama Polda Sulsel, serta Kapolres/Ta Jajaran.

Irjen Pol Andi Rian menekankan pentingnya evaluasi kinerja sebagai langkah untuk memastikan bahwa sistem pengawasan dan pelaksanaan tugas kepolisian berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

“Dengan Taklimat Awal ini, kami memulai proses audit kinerja Itwasda untuk tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan tugas di lapangan sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan,” ungkap Kapolda Sulsel dalam sambutannya.

Audit kinerja ini difokuskan pada aspek pelaksanaan dan pengendalian tugas kepolisian dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Irjen Pol Andi Rian juga menegaskan pentingnya penertiban administrasi dan peningkatan kinerja setiap satuan kerja di Polda Sulsel.

Disisi lain, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Ismu Iskandar, memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Sulsel yang telah mengalami peningkatan signifikan dalam pelaksanaan tugasnya. “Beberapa Polres telah memasuki zona hijau, dan kami harap untuk terus ditingkatkan. Secara umum, semua jajaran Polda Sulsel dan Polres di Sulawesi Selatan telah mengalami peningkatan,” ujar Ismu Iskandar.

Taklimat awal ini diharapkan dapat menjadi momen penting dalam mengevaluasi dan memperbaiki setiap kelemahan dalam pelaksanaan tugas kepolisian, guna meningkatkan kinerja institusi kepolisian secara keseluruhan

Baca Juga :   Kadoi Presiden RI Kapal Rezim Oligarki Berujung Represifitas Aparat dan Pembungkaman Hak Menyampaikan Pendapat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *