MK Putuskan Untuk Tidak Mengubah Jadwal Pilkada 2024: Tanggapan Mahfud MD

Mahfud MD saat menjawab pertanyaan wartawan tentang putusan MK Larangan Perubahan Jadwal Pilkada 2024, Jumat (01/03/2024)

JAKARTA, exposetimur.com|Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 di lakukan perubahan. MK menegaskan pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai aturan jadwal yang ada.

Larangan tersebut sesuai amar putusan MK Nomor 12/PPU-XXI/2024, MK melarang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dipercepat.

“Pilkada harus di laksanakan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai,”  Kata Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Lebih jauh Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan, mengubah jadwal yang sudah ada akan mengganggu dan mengancam konstitusional penyelenggaraan pilkada serentak.

“Artinya, dengan mengubah jadwal yang sudah ada, akan mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak,” imbuhnya.

Selain itu, MK juga menyampaikan bahwa caleg terpilih pada Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Pada kesempatan itu juga, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU untuk berpedoman pada keputusan tersebut sebagai persyaratan bagi calon kepala daerah yang maju pada Pilkada Serentak 2024.

Perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 mempermasalahkan keikutsertaan sejumlah politisi dalam Pemilu 2024 sekaligus Pilkada 2024. Permohonan diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan.

Mereka ingin MK memerintahkan caleg terpilih untuk mundur terlebih dahulu dari pencalegannya bila ingin maju di Pilkada 2024.

Dalam putusan, MK menolak pokok permohonan gugatan tersebut. Namun, Mahkamah mencantumkan sejumlah pertimbangan terkait pencalonan kepala daerah di bagian pertimbangan.

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Meski sudah ditetapkan, ada opsi untuk memajukan tanggal gelaran itu.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan tentang percepatan pilkada serentak melalui rapat kerja (Raker) Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu pada Rabu, 20 September 2023 lalu, dalam kesempatan tersebut disampikan, bahwa  percepatan pilkada diwacanakan karena ada kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025. Dimana Ada ratusan posisi kepala daerah hasil pemilihan 2020 yang masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember 2024. Berdasarkan data tersebut, 545 daerah berpotensi terjadi kekosongan kepala daerah defenitif per 1 Januari 2025.

Baca Juga :   Dugaan Pengeroyokan di Balangpesoang, Satu Pelaku Sudah di Amankan Polsek Bulukumpa

Menanggapi Putusan MK tersebut, Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD Mengapresiasi Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 tetap digelar pada 27 November mendatang. Menurutnya, putusan tersebut mencegah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengendalikan kontestasi tersebut.

Sebab awalnya, pemerintah mengusulkan agar Pilkada 2024 dimajukan dari November ke September. Bahkan, usulan tersebut rencananya akan dilakukan lewat revisi Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada).

“Pak Jokowi mengajukan RUU agar diajukan pada September dengan alasan lebih mudah. Karena kalau pemerintahan baru tidak bisa mengendalikan, padahal itu kan hanya birokrasi,” ujar Mahfud kepada wartawan di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (1/3/2024).

“Percepatan pilkada hanya untuk memberi waktu untuk memberi peluang kepada pak Jokowi agar bisa mengatur pilkada di seluruh indonesia,” Ujarnya.

Mahfud MD kemudian menyampaikan apresiasi dan mengaku salut dengan MK yang memutuskan pemilihan kepala daerah serentak tetap dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Ia mengaku terkejut, sekaligus memuji putusan tersebut sangat bagus.

“Saya salut kepada MK yang sudah mulai kembali ke hati nuraninya, dia memutus bahwa pilkada harus tetap sesuai jadwal, yaitu tanggal 27 November. Kalau mau dimajukan ya tetap di bulan November 2024, dengan demikian yang mengendalikan ini sudah pemerintah baru nanti, entah siapa pemerintah baru itu,” ujar mantan ketua MK itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *