Warga Penggarap Sepakati Kerohiman Pemda Luwu Timur untuk Kawasan Industri Malili

Dok nh exp-tim

LUWU TIMUR — Sejumlah warga penggarap yang menempati lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur di Kawasan Industri Desa Harapan, Kecamatan Malili, menyatakan kesepakatan terhadap nilai kerohiman yang ditetapkan pemerintah. Lahan tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan kawasan industri terintegrasi, termasuk smelter nikel.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, menjelaskan bahwa penetapan nilai kerohiman dilakukan melalui kajian komprehensif dengan tetap mengedepankan asas keadilan, sosial, serta berlandaskan regulasi yang berlaku.

“Pemerintah telah menetapkan nilai kerohiman sebagai bentuk penggantian atas tanaman dan bangunan milik warga penggarap yang berada di dalam kawasan industri tersebut,” ujar Reza kepada media, Kamis (22/1/2026).

Ia menambahkan, hingga saat ini telah ada sejumlah warga yang datang secara langsung ke pemerintah daerah dan menyatakan persetujuan terhadap nilai yang ditetapkan. Kesepakatan tersebut bahkan telah dituangkan dalam berita acara resmi.

“Beberapa warga sudah menyepakati nilai kerohiman ini, dan telah kita buatkan berita acara sebagai bentuk kesepahaman bersama,” ungkapnya.

Reza juga menegaskan bahwa kawasan industri tersebut merupakan aset sah milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, yang telah memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

“Sebagai pemegang hak atas tanah, pemerintah memberikan uang kerohiman sebagai bentuk perhatian dan pendekatan sosial kepada masyarakat yang selama ini menggarap atau menempati lahan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Timur, Muhtar, menjelaskan bahwa perhitungan nilai kerohiman tanaman dilakukan berdasarkan dua kategori, yakni tanaman belum menghasilkan dan tanaman yang sudah menghasilkan.

“Untuk tanaman belum menghasilkan, perhitungan didasarkan pada harga bibit, biaya tanam, serta pemupukan awal. Sedangkan tanaman yang sudah menghasilkan dihitung berdasarkan umur dan jenis tanaman,” terang Muhtar.

Kawasan tersebut ke depan akan dibangun industri pengolahan bijih nikel (smelter) yang terintegrasi. Proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagai upaya mendorong hilirisasi industri pertambangan nikel dan memperkuat perekonomian nasional.
(Nh exp–tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *