Dugaan Keterlibatan Kepala Dusun Watu Cedeng dalam Kampanye Paket AKUR Disorot Publik

Kepala Dusun Watu Cedeng, Ferdi Putraman, mengenakan baju merah maron dalam kampanye pasangan calon Andreas Agas dan Tarsisius Syukur (Paket AKUR) di Desa Compang Deru

MANGGARAI TIMUR, exposetimur.com – Dugaan keterlibatan Kepala Dusun Watu Cedeng, Ferdi Putraman, dalam kampanye pasangan calon Andreas Agas dan Tarsisius Syukur (Paket AKUR) di Desa Compang Deru, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur pada Minggu, 27 Oktober 2024, menuai sorotan publik. Sejumlah warga Desa Compang Deru yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut menyatakan keterkejutannya kepada media, namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

“Saya kaget melihat kepala dusun Watu Cedeng ikut serta dalam kampanye Paket AKUR. Saya menyaksikannya sendiri bahwa kepala dusun, Ferdi Putraman, terlibat aktif dalam kampanye,” ungkap salah satu warga.

Kabar mengenai kehadiran Ferdi Putraman dalam kegiatan kampanye ini cepat menyebar di media sosial seperti Facebook dan WhatsApp, memunculkan beragam reaksi mengenai pentingnya netralitas aparatur desa dalam pemilihan umum. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah tindakan ini melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur bahwa pejabat publik, termasuk kepala desa dan perangkatnya, harus netral selama proses pemilihan.

Netralitas Aparatur Desa dalam Pemilu

Berdasarkan Pasal 70 UU No. 10 Tahun 2016, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:

1. Pejabat badan usaha milik negara atau daerah,

2. Aparatur sipil negara, anggota kepolisian, dan anggota TNI,

3. Kepala desa atau perangkat desa lainnya.

Adapun Pasal 189 menyatakan bahwa pasangan calon yang sengaja melibatkan pejabat publik dalam kampanye dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara satu hingga enam bulan serta denda mulai dari Rp600.000 hingga Rp6.000.000.

Kekhawatiran Masyarakat terhadap Integritas Pemilu

Dugaan pelanggaran ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Mereka khawatir jika informasi tersebut terbukti benar, kepercayaan publik terhadap integritas pemilu akan terganggu. Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera melakukan investigasi guna memastikan kebenaran laporan tersebut.

Hingga rilis ini diterbitkan, media belum berhasil mendapatkan pernyataan langsung dari Kepala Dusun Watu Cedeng, Ferdi Putraman, mengenai dugaan keterlibatannya dalam kampanye Paket AKUR.

 

Penulis: Eventus
Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *