MAJENE – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di sejumlah Puskesmas Kabupaten Majene disorot tajam. Dana yang semestinya digunakan untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat justru diduga menjadi ajang praktik manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Dana BOK sendiri merupakan dana subsidi pemerintah pusat yang dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik dari APBN, di bawah naungan Kementerian Kesehatan. Pengelolaannya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2024, sebagai acuan bagi Dinas Kesehatan dan Puskesmas di seluruh Indonesia.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan Dana BOK di Majene. Dugaan tersebut turut disorot oleh Kader Ikatan Mahasiswa Mandar Majene Indonesia (IM3I), Ardika, yang meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Majene untuk segera turun tangan.
“Jika dalam implementasi Dana BOK terdapat upaya penyimpangan, khususnya yang dilakukan Kepala Puskesmas, maka evaluasi menyeluruh sangat penting dilakukan,” ujar Ardika, Senin (17/3).
Selain itu, Ardika mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan pemeriksaan maraton terhadap penggunaan Dana BOK dari tahun 2022 hingga 2024.
“Ini harus menjadi perhatian serius agar tidak ada ruang bagi oknum-oknum yang memanfaatkan dana kesehatan untuk kepentingan pribadi. Harus ada pembenahan menyeluruh dalam pengelolaan BOK di Majene,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim telukmandar.com, alokasi Dana BOK untuk Kabupaten Majene tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp4 miliar. Dana ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, baik di Puskesmas, Poskesdes, maupun Posyandu.
Teknis Pengelolaan Dana BOK Berdasarkan Permenkes Nomor 18 Tahun 2024:
- Penyaluran dana BOK
- Mekanisme tunda salur
- Pengelolaan dana BOK oleh pemerintah daerah
- Pengawasan dalam pengelolaan dana BOK
- Pedoman pengawasan intern dana BOK
- Pelaporan hasil pengawasan intern dana BOK
- Rekapitulasi dan analisis hasil pengawasan intern dana BOK
Tujuan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK):
- Meningkatkan kinerja Puskesmas dan jaringannya
- Meningkatkan kinerja Poskesdes dan Posyandu
- Menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif
- Memperkecil kesenjangan pelayanan kesehatan antara Puskesmas dan rumah sakit
Pengawasan ketat dan evaluasi berjenjang diharapkan mampu memastikan Dana BOK benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Majene. (Sn).
Respon (4)