Kepala Dusun Watu Cedeng Hadir dalam Kampanye, Panwaslu Manggarai Timur Lanjutkan Penyelidikan

Hilarius Jemada, Panwaslu Kecamatan Lamba Leda

MANGGARAI TIMUR, exposetimur.com – Kepala Dusun Watu Cedeng, Desa Compang Deru, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Ferdi Putraman, tengah menjadi sorotan atas kehadirannya dalam kampanye pasangan calon Agas Andreas dan Tarsisius Syukur (Paket AKUR) pada Minggu, 27 Oktober 2024 di Kampung Cedeng. Panwaslu Manggarai Timur, melalui Panwaslu Kecamatan Lamba Leda, mengonfirmasi kehadiran Ferdi di acara tersebut dan melanjutkan penyelidikan terhadap kasus ini.

Hila, perwakilan Panwaslu Kecamatan Lamba Leda, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan. “Saya sudah tanya PKD, betul itu kepala dusun hadir kampanye,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada 27 Oktober 2024. Hila memastikan Panwaslu Kecamatan Lamba Leda akan terus memantau kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami telah melakukan sosialisasi dan himbauan secara berkelanjutan agar ASN, TNI, POLRI, serta perangkat desa mematuhi larangan untuk terlibat dalam kampanye,” tegasnya.

Dalam klarifikasinya, Ferdi Putraman mengakui kehadirannya namun menyatakan bahwa ia hadir sebagai warga biasa, bukan dalam kapasitasnya sebagai kepala dusun. “Saya hadir sebagai masyarakat, bukan sebagai kepala dusun,” tulisnya dalam pesan WhatsApp. Meski demikian, Panwaslu menilai kehadiran tersebut tetap berpotensi melanggar kode etik aparatur desa dan aturan netralitas yang berlaku.

Menurut regulasi, aparatur desa diwajibkan bersikap netral dan dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Ketentuan ini diatur dalam beberapa undang-undang, di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal-pasal dalam regulasi tersebut menegaskan bahwa kepala desa dan perangkatnya tidak boleh terlibat dalam kampanye, menjadi pengurus partai politik, atau melakukan tindakan yang dapat menguntungkan pasangan calon tertentu.

Panwaslu menegaskan akan terus mendalami kasus ini sebagai bagian dari upaya penegakan netralitas aparatur pemerintah desa di seluruh wilayah Kabupaten Manggarai Timur.

Penulis: Eventus
Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *