Pemkab Lutim Serahkan Draf KUA-PPAS 2026, Dorong Sinkronisasi Anggaran Demi Akselerasi Pembangunan

Sekertaris DPRD "Aswan Azis" (dok tim)

Luwu Timur, — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus menunjukkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan tepat waktu. Hal ini ditandai dengan diserahkannya Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Luwu Timur dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis, 17 Juli 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD.

Penyerahan dokumen strategis ini diawali dengan pembacaan Surat Pengantar Bupati Luwu Timur oleh Sekretaris DPRD, Aswan Azis. Dalam keterangannya, Aswan menegaskan bahwa penyerahan KUA-PPAS merupakan bagian dari amanah regulasi yang harus dipenuhi setiap pemerintah daerah.

“Ini bentuk komitmen kita dalam menjalankan tata kelola keuangan sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019, khususnya Pasal 90 yang mengatur waktu penyerahan KUA dan PPAS kepada DPRD,” jelas Aswan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dokumen KUA dan PPAS berperan penting sebagai fondasi awal dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karena memuat arah kebijakan fiskal serta plafon anggaran belanja prioritas daerah.

“Dengan penyerahan ini, kami berharap tahapan pembahasan bisa segera dimulai secara produktif dan kolaboratif, sehingga target penetapan APBD 2026 dapat tercapai sesuai jadwal nasional,” ungkapnya.

Aswan juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun arah pembangunan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kita ingin memastikan bahwa APBD 2026 benar-benar menjadi instrumen untuk menjawab tantangan daerah, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat,” tambahnya.

Penyerahan KUA-PPAS ini menjadi sinyal awal keseriusan Pemkab Lutim dalam menata program kerja tahun depan dengan pendekatan yang berbasis data, kebutuhan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta para pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (NH exp/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *