Luwu Timur, – Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, menyampaikan pendapat akhirnya dalam Rapat Paripurna DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Lutim, Selasa (22/07/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Lutim Ober Datte tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I, Jihadin Peruge, Wakil Ketua II, Hj. Harisah Suharjo, anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, hingga unsur Forkopimda.
Dalam pidatonya, Bupati Irwan menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang sehat.
“Akuntabilitas adalah bagian dari tanggung jawab kita kepada rakyat. Keberhasilan maupun kekurangan, semuanya harus dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujar Irwan tegas.
Rincian Realisasi APBD TA 2024:
Pendapatan Daerah: Rp2.034.411.839.027,93
Belanja dan Transfer: Rp2.121.508.735.985,29
Penerimaan Pembiayaan: Rp103.570.143.179,56
Pengeluaran Pembiayaan: Rp16.473.246.222,20
SILPA: Rp20.961.360.313,34
Setelah disetujui bersama, Ranperda ini akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Irwan juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota DPRD atas masukan dan sinergi yang telah terbangun sepanjang proses pembahasan.
“Jika ada keberhasilan, maka itu adalah keberhasilan kolektif. Namun jika ada kekurangan, saya menerimanya sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan,” ucap Irwan dengan sikap terbuka.
Lebih jauh, ia mengajak seluruh unsur baik legislatif maupun eksekutif untuk terus bersinergi demi menghadirkan pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Acara paripurna diakhiri dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara Bupati dan Ketua DPRD atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024, sebagai simbol komitmen bersama membangun Luwu Timur ke arah yang lebih baik. (rhj/ikp-humas/kominfo-sp)