Pemkab Lutim Genjot Pertumbuhan Ekonomi Lewat 9 Strategi Konkret

Dok Kominfo-sp

Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) resmi membentuk Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah sekaligus melaksanakan 9 langkah konkret untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen sesuai amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.

Rapat koordinasi terkait langkah percepatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Luwu Timur, Kamis (14/8/2025), dipimpin oleh Sekretaris Daerah, H. Bahri Suli, serta dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Masdin, Kepala Bapperida, Dohri As’ari, Kabid Perekonomian, SDA, Pengembangan Wilayah dan Infrastruktur Bapperida, M. Mujahid Shaleh, serta sejumlah pimpinan OPD.

Dalam arahannya, Sekda Bahri Suli menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Diperlukan komitmen bersama untuk memastikan langkah-langkah percepatan ini berjalan efektif demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

 

9 Langkah Konkret Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

1. Percepatan Realisasi APBD

2. Percepatan Realisasi PMA dan PMDN

3. Percepatan Proyek-Proyek Infrastruktur Pemerintah

4. Pengendalian Harga Bahan Pokok

5. Pencegahan Ekspor dan Impor Ilegal

6. Perluasan Kesempatan Kerja

7. Peningkatan Produktivitas Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan sesuai potensi lokal

8. Peningkatan Output Industri Manufaktur sesuai potensi lokal

9. Kemudahan Perizinan Berusaha

Sementara itu, M. Mujahid Shaleh menjelaskan, Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah diketuai oleh Sekda Lutim, dengan Kepala Bapperida sebagai sekretaris, serta melibatkan unsur Forkopimda dan lintas instansi terkait.

“Tujuan pembentukan tim ini adalah penyamaan persepsi mengenai dasar pembentukan, tugas, dan agenda kerja tim. Setiap anggota tim juga diminta menunjuk satu operator untuk melakukan pengumpulan dan penginputan data dukung,” terangnya.

Laporan capaian 9 langkah konkrit ini wajib disampaikan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya, untuk kemudian divalidasi oleh Kemendagri pada tanggal 21–25. Selanjutnya, Kemendagri akan menggelar rapat evaluasi secara virtual terkait hasil pelaporan daerah.

Dengan adanya langkah strategis ini, Pemkab Luwu Timur optimis pertumbuhan ekonomi daerah dapat terakselerasi sekaligus mendukung pencapaian target nasional. (be/ikp-humas/kominfo-sp)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *