Luwu Timur, — Aparat Satpol PP Kabupaten Luwu Timur bersama unsur Polres Lutim bertindak tegas terhadap PT Prima Utama Lestari (PUL) dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan gedung perusahaan yang berdiri di Jalan Poros Malili–Tarengge, Selasa (16/09/2025).
Langkah penyegelan itu ditempuh setelah perusahaan tak juga memenuhi kewajiban perizinan meski sejak Desember 2024 sudah menerima serangkaian surat peringatan tertulis.
Penegakan Perda
Kepala Satpol PP Lutim, Indra Fawzy, menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 85 ayat (2) Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
“Kami hanya melaksanakan peraturan daerah. Karena perizinan belum lengkap, maka pemanfaatan gedung dihentikan sementara hingga kewajiban dipenuhi. Ini bentuk ketegasan pemerintah agar perda tidak hanya jadi aturan di atas kertas,” ujar Indra.
Ia menambahkan, penyegelan ini mencakup 13 fasilitas mulai dari kantor, mess karyawan, mess PJO, gedung laundry, kantin, laboratorium, rumah genset, workshop, tempat penyimpanan bahan bakar, toilet, pos keamanan, gedung pengolahan limbah, hingga carwash yang saat ini belum tersedia.
Jika dalam 30 hari kalender pihak perusahaan tidak menyelesaikan perizinan, maka sanksi penghentian permanen akan diberlakukan.
Respons Perusahaan
Pihak PT PUL melalui Kepala Teknik Tambang, Doni, mengakui kelalaian tersebut dan berjanji segera memperbaiki.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Kami akan segera menindaklanjuti arahan tim agar masalah ini cepat selesai, sehingga operasional bisa kembali berjalan,” jelas Doni.
Dihadiri Berbagai Unsur
Proses penghentian sementara ini turut disaksikan sejumlah pejabat, antara lain Kepala Dinas PUPR Syahmuddin, Camat Malili H. Hasimning, Kabid Dalag DPMPTSP Saenab, KBO Samapta Polres Lutim Ayub Nugaluma, jajaran Satpol PP, serta perwakilan eksternal PT PUL Andi Usman.
Penyegelan berlangsung kondusif tanpa perlawanan. Pemerintah menegaskan langkah ini bukan untuk mematikan investasi, melainkan memastikan seluruh aktivitas usaha di Luwu Timur berjalan sesuai aturan hukum. (RilsNH/Kominfo-sp)