Luwu Timur, exposetimur.com — Polemik kepemilikan lahan di kawasan Pantai Impian Soroako, pesisir Danau Matano, kembali memanas. Perseteruan terjadi antara Pemerintah Desa Soroako dan sejumlah warga yang mengklaim kawasan tersebut sebagai Tanah Ulayat Lembaga Adat Kerajaan Matano.
Dari hasil penelusuran tim exposetimur.com di lapangan, muncul dugaan adanya indikasi praktik jual-beli kapling di kawasan yang selama ini dikenal sebagai ruang publik. Isu ini turut menjadi sorotan masyarakat, mengingat status lahan yang masih menjadi perdebatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Soroako melalui Kaur Perencanaan, Dedy Laode, ST, memberikan penjelasan resmi pada Jumat (30/05/2025).
“Berdasarkan pengakuan langsung Bapak Dahlan di lokasi, serta Nota Keberatan yang dilayangkan oleh Lembaga Adat Kerajaan Matano kepada Pemerintah Desa Soroako, Pantai Impian disebut sebagai wilayah mata pencaharian masyarakat dalam istilah lokal ‘Pohonba’u’ sejak dahulu,” ungkap Dedy.
Terkait dugaan adanya jual-beli kapling, Dedy menegaskan pihaknya masih dalam tahap penelusuran fakta.
“Isu itu memang sudah kami dengar. Namun kami belum bisa menyimpulkan karena masih mencari bukti kebenarannya. Jika benar terbukti ada jual-beli tanah di area Pantai Impian, maka itu jelas masuk ranah pidana,” tegasnya.
Sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan, Dedy juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menghormati prosedur hukum yang ada. Ia meminta agar tidak ada aktivitas pembangunan maupun pengklaiman sepihak di kawasan Pantai Impian selama polemik ini belum terselesaikan secara resmi.
“Kami harap semua pihak bisa menahan diri, jangan ada pembangunan dulu di lokasi tersebut,” tambahnya.
Dedy juga menegaskan bahwa Pantai Impian merupakan aset publik yang telah ditetapkan sebagai milik desa berdasarkan Peraturan Desa Soroako Nomor 2 Tahun 2022. Pengelolaannya akan dilakukan oleh Pemerintah Desa Soroako untuk kepentingan seluruh warga.
“Pantai Impian tidak boleh diklaim sebagai milik pribadi. Ini adalah ruang publik yang telah ditetapkan sebagai aset desa. Banyak elemen masyarakat, baik dari Soroako maupun luar desa, yang mendukung pengelolaan kawasan ini oleh pemdes demi kepentingan bersama,” pungkasnya.
Isu ini kini menjadi perhatian berbagai pihak, dan diharapkan dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum dan musyawarah demi menjaga kondusivitas serta kelestarian Danau Matano dan sekitarnya. (Rils /NH exp)