Lutim, – Persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Malili kembali menuai kritik. Warga mengeluhkan kondisi semrawut di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setiap pagi, terutama akibat antrean panjang kendaraan yang didominasi pelangsir.
Pantauan di lapangan menunjukkan antrean tersebut kerap memicu kemacetan di jalur poros Malili. Tidak sedikit pengendara umum yang terjebak macet karena antrean berlapis dari kendaraan pelangsir yang menggunakan barcode tidak sesuai plat nomor, bahkan diduga bekerja sama dengan operator SPBU.
> “Kami hanya butuh BBM untuk keperluan harian. Tapi pelangsir antre berulang kali, bikin jalanan macet, sementara kebutuhan warga kecil tidak dipedulikan,” keluh seorang pengendara saat ditemui di lokasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebagian besar BBM hasil pelangsiran itu dialihkan untuk kepentingan operasional tambang di wilayah Malili hingga ke Sulawesi Tenggara. Praktik tersebut diduga sudah berlangsung lama dengan pola kerja yang melibatkan oknum pelangsir dan operator SPBU.
Ironisnya, meski aparat kepolisian beberapa kali melakukan penertiban, praktik serupa kembali terjadi begitu aparat meninggalkan lokasi. Hal ini menimbulkan kesan bahwa pengelola SPBU dan pihak terkait tidak lagi mengindahkan kehadiran aparat penegak hukum.
> “Seolah-olah pihak SPBU dan Pertamina tidak takut lagi. Begitu aparat pergi, mereka kembali beraksi,” ujar seorang aparat kepolisian dengan nada kesal.
Situasi ini semakin meresahkan masyarakat maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Publik mendesak agar Dinas Koperindag bersama unit Tipiter Polres Luwu Timur turun langsung melakukan langkah tegas.
Selain menimbulkan kemacetan dan keresahan, praktik pelangsiran BBM bersubsidi ini juga merugikan negara serta memperparah distribusi ilegal yang merusak tatanan ekonomi daerah.
Kini, masyarakat menanti jawaban: akankah pihak berwenang benar-benar memberantas SPBU nakal dan praktik pelangsiran yang merajalela ini, ataukah dibiarkan terus berlangsung hingga mencederai wibawa penegakan hukum di Luwu Timur. (NH exp/tim)