Desa  

Kasi Penkum Kejati Sulsel: Akumulasi Penyimpangan Berpotensi Besar Menjerat Kepala Desa

Kasi Penkum Kejati Sulsel
Kasi Penkum Kejati Sulsel Sahabuddin, SH, MH

MAKASSAR, expostimur.com – Konsultasi yang dilakukan Ketua Papdesi Sulsel dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadi suatu langkah yang baik  dengan adanya masukan-masukan untuk dapat menjadi acuan kehati-hatian para kepala Desa dalam mengelolah anggaran Desa yang di gelontorkan Negara, Selasa kemarin (18/06)

Tujuan kordinasi ini dilakukan agar lebih mengetahuai dampak dan cara menghindari resiko yang akan ditimbulkan dalam pengeolaan Dana Desa, sehingga hasilnya nanti akan dikomonikasikan dengan para Kepala Desa secara berkesinambungan

“tentu sebagai organisasi, kami ingin lebih mengedepankan kordinasi pada semua penegak hukum agar menjadi filter bagi teman-teman Kepala Desa dalam mengelolah Anggaran yang ada” tutur Darwis

Sementara Kasi Penkum Kejati Sulsel Sahabuddin, SH, MH mengatakan bahwa, dalam hal pengelolaan anggaran Desa memang kerap terjadi masalah hukum tetapi semua bisa di cegah dengan prinsip untuk tetap menjaga amanah rakyat. Ia lalu mengapresiasi kujungan kordinasi yang dilakukan Papdesi Sulsel ini dan mengatkan bahwa, ruang Kejaksaan adalah rumah yang selalau terbuka dalam hal kordinasi tetapi tidak dalam konteks sedang dalam penanganan kasus hukum pihak yang melakukan kordinasi.

“Kami sangat apresiasi ketika ada yang mau berkordinasi asal saja tidak sementara dalam proses penanganan, artinya berkordinasi untuk mencegah sebelum terjadinya kasus hukum dalam mengelolah anggaran” tuturnya

Sahabuddin melanjutkan bahwa, semua Kepala Desa sebagai ujung tombak pembangunan tentu harus berhati-hati dan tidak terlena dalam mengelolah anggaran karena akumulasi penyimpangan yang terjadi tentu akan menjadi bagian pengembangan dalam satu pelaporan.

” jadi kita tentu mengingatkan agar para Kepala Desa jangan terlena, contoh saja, ketika laporan kasus diahir masa jabatan yang bisa saja sangat berpotensi terkena pidana, jangan sampai dianggap enteng kalau hanya nominal kecil dalam tahun berjalan karena ketika diperiksa, akan diperikasa dan diakumulasi sejak menjabat” terangnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *