SINJAI, EXPOSTIMUR.COM – Polemik Pemilihan BPD yang terjadi di Desa Baru Kecamatan Sinjai Tengah, ahirnya dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai, Panitia pemilihan BPD desa Baru hari ini menghadiri undangan rapat dengar pendapat bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan bagian hukum dan HAM Setdakab Sinjai yang digelar di ruang rapat komisi 1 DPRD kabupaten Sinjai, Rabu (10/7/2019)
Rapat dengar pendapat ini diketahui lantara salah seorang bakal calon merasa tidak puas lantaran ditolak menjadi calon anggota BPD desa Baru oleh panitia penyelenggara pemilihan yang akhirnya perkara ini dibawa ke Komisi 1 DPRD Sinjai untuk mendapat kejelasan hukum.
Ambo, ketua panitia penyelenggara pemilihan Calon BPD Desa Baru kepada exposetimur.com via telepon selulernya membenarkan adanya bakal calon yang tidak diloloskan karena oknum (tidak disebut namanya) itu tidak memenuhi syarat untuk maju menjadi calon pengurus BPD,
“Iye betul pak, kami tidak bisa meloloskan karena tiadak memenuhi syarat, dimana pada peraturan daerah no 10 tahun 2018 pasal 3 huruf (h) menyebutkan calon peserta terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di desa tempat ia mencalonkan diri paling kurang 1 (satu) tahun sedangkan bakal calon ini baru 6 (enam) bulan 12 (dua belas) hari tinggal di Desa Baru ini” ungkap Ambo
Masih dalam sambungan ponsel, Ambo menambahkan “Kendati demikian kami dan beberapa teman yang tergabung dalam panita tetap mempersilahkan yang bersangkutan untuk membawa aspirasinya ke DPRD agar masalah ini bisa lebih terang benderang dan selesai dengan baik “tutup Ambo
Sementara itu Muh.Sabir (ketua komisi 1 DPRD Sinjai) yang dikonfirmasi tim media exposetimur.com melalui telepon genggamnya mengiyakan adanya undangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk menghadiri rapat dengar pendapat terkait masalah pemilihan calon anggota BPD Desa Baru yang menuai polemik atas ditolaknya salah satu calon untuk ikut berkompetisi lantaran tidak memenuhi salah satu poin persyaratan yang terdapat dalam Perda no 10 tahun 2018
“sebenarnya kalau menerut pribadi saya bisa saja diberi kesempatan untuk ikut berkompetisi tetapi itu terpulang lagi kepada pihak Pemda karena di sana yang menyusun Perdanya makanya kita undang hadir dan tadi sudah dijelaskan melalui pak asisten 1. Nah sekarang terserah yang bersangkutan mau terima atau mau melakukan upaya hukum ke PTUN itu terserah dia saja “tutup Muh.Sabir.
Lap: Lukman
Editor: TIM Redaksi