Makassar,– Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menandatangani komitmen pelaksanaan rencana aksi kolaboratif peningkatan efektivitas pengendalian korupsi tahun 2025.
Penandatanganan tersebut berlangsung pada acara Sosialisasi Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) yang diselenggarakan di Ruang Diklat Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, Selasa (07/10/2025).
Selain Luwu Timur, kegiatan ini juga diikuti enam daerah lainnya di Sulsel yang menunjukkan komitmen serupa dalam memperkuat sistem pengendalian dan pencegahan korupsi di wilayah masing-masing.
Luwu Timur menjadi salah satu dari tujuh wilayah di Sulawesi Selatan yang meraih skor IEPK pada rentang 3,00–3,99 dengan predikat “Wilayah Bekerja.” Predikat ini menunjukkan bahwa risiko korupsi telah cukup terkelola melalui kebijakan dan prosedur cegah–deteksi–respons yang berjalan konsisten, mencakup seluruh kegiatan utama, serta melibatkan partisipasi aktif aparatur daerah.
Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berkomitmen mempertahankan sekaligus meningkatkan predikat itu sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dalam pemaparannya, Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Selatan, Rasono, menyampaikan beberapa tantangan umum dalam implementasi IEPK, seperti aspek kebijakan, manajemen risiko, sistem whistleblowing (WBS), sumber daya manusia, serta konsistensi komitmen pimpinan.
“Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga pengawas menjadi kunci untuk memperkuat pelaksanaan rencana aksi pencegahan korupsi ini,” ujar Rasono.
Penandatanganan komitmen ini menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi sekaligus mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.
Turut hadir dalam kegiatan ini para inspektur, koordinator pengawasan BPKP Sulawesi Selatan, serta sejumlah pejabat terkait lainnya. (Rils/kominfo-sp)












