BULUKUMBA, exposetimur.com – Proyek pekerjaan jalan beton PPI Bonto Bahari dilaksanakan tahun 2015. H. Amry , ST.MM .Owner PT. ARGUS (HA) saat itu selaku PPTK (Pejabat Pelaksana tekhnis kegiatan) pada proyek tersebut .
Tahun 2016 dilakukan pemeriksaan rutin oleh BPK perwakilan Propinsi Sul-Sel pada Pemkab Bulukumba termasuk Dinas Bina Marga .
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, terdapat temuan sebesar Rp. 638.855.000, sehingga oleh BPK merekomendasikan pengembalian kerugian negara tersebut kepada pihak kontraktor pelaksana. Kontraktor siap dan bertanggung jawab dan akan membayar temuan tersebut dengan membuat surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) disertai dengan jaminan sertifikat tanah, namun sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, kontraktor tidak menyelesaikan sampai pada akhirnya Direktur Perusahaan meninggal dunia pada Februari 2018.
Pembayaran baru dilakukan oleh ahli waris pada bulan Februari 2019. Pada bulan Oktober 2018 dilakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut termasuk (HA) dan dijadikan salah satu tersangka pada bulan Januari 2019 dengan nilai temuan menjadi Rp.783.000.000, namun berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka pada proses penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta fakta-fakta persidangan lainnya, (HA) tidak terbukti menerima aliran dana dari kerugian negara tersebut, tetapi dalam pelaksanaan tugasnya turut menandatangani berita acara pemeriksaan pekerjaan tanpa melakukan pemeriksaan lokasi karena pada saat itu pihak kontraktor mengajukan dokumennya beberapa jam sebelum (H.A) berangkat menunaikan Ibadah Haji sehingga (HA) hanya melakukan konfirmasi via telepon pada pihak pengawas pekerjaan. Atas kelalaiannya tersebut, (HA) divonis 1(satu) tahun kurungan penjara karena dianggap turut serta memperkaya orang lain sesuai dengan Pasal 3 UU Tipikor.
Berdasarkan rangkaian proses, mulai dari pekerjaan sampai keluarnya vonis yang diulas rekan-rekan HA dan pemerhati hukum yang kenal dengan beliau.
Menurut Adhy Bintang, SH, Kepada exposetimur.com, Selasa 23 Juli 2019 bahwa, proses sudah berdasarkan aturan hukum dimana tidak ada warga negara yang kebal hukum, namun yang perlu dipahami, tidak semua orang di vonis akibat menerima aliran dana tetapi dengan dokumen adimistrasi bisa membuat orang terjebak.
” tidak ada yang salah dalam proses hukum, hanya saja agar dipahami, HA tidak menerima aliran dana dan hanya karena lalai menandatangani berkas yang sebelumnya tidak diperiksanya dengan baik” tutur Adhy.
Editor: TIM Redaksi