Hukum  

Diklat Paralegal Aparat Desa di Kolaka Dinilai Bermasalah, Kadis PMD Diduga Terlibat

sertifikat diklat paralegal aparat desa di kolaka
Salah satu sertifikat peserta Diklat Paralegal Aparat Desa, tampak tanda tangan Kadis BPMD Kabupaten Kolaka pada Sertifikat tersebut.

KOLAKA, EXPOSETIMUR.COM _ Mengacu pada Permendes 2014, dimana dianjurkan agar perangkat maupun Kepala Desa agar dapat memahami tentang Hukum demi memberikan pelayanan Hukum kepada masyarakat sampai kepelosok Desa. Olehnya itu, melalui Diklat yang diselenggarakan oleh LBH Kolaka 03 kerjasama Dinas BPMD Kabupaten Kolaka, maka sekitar 100 Kepala Desa mengutus perangkatnya untuk mengikuti Diklat Paralegal tersebut.

Diketahui, Diklat Paralegal di Kabupaten Kolaka, dilaksanakan mulai tanggal 25 sampai tanggal 27 Agustus 2019 yang bertempat di Hotel Sutan Raja Kolaka, dan benar saja, sebanyak 100 peserta hadir mengikuti kegiatan ini, dimana tiap Kepala Desa mengeluarkan Biaya Administrasi Sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupia), yang bersumber dari Dana Desa, jika di kalikan dengan 100 Desa, maka jumlah Anggaran yang terkumpul sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah), suatu jumlah yang begitu fantastik.

Penasaan dengan jumlah anggaran yang begitu besar, tim media bersama LSM KPK Nusantara, melakukan investigasi dan mempertanyakan langsung kepada peserta Diklat, dan benar saja bahwa, jumlah kewajiban yang harus diselesaikan dalam mengikuti kegitan tersebut adalah Rp. 5.000.000,-/orang. yang bersumber dari Dana Desa Gelombang Pertama.

” iya, kami harus menyelesaikan dana 5.000.000 untuk kegiatan diklat ini” begitu penjelasan peserta diklat bersama beberapa orang Kepala Desa yang kami temui” Terang Andi Rangga kepada exposetimur.com,Selasa (10/09/2019).

Ketua LSM KPK Nusantara ini juga menyayangkan besaran anggaran dengan fasilitas serta hasil diklat yang dinilainya tidak maksimal.

“Hal yamg Kami sayangkan adalah besarnya jumlah storan sementara fasilitas yang diberikan hanya berupa Sertifikat Paralegal dan 1 (Satu) buah Pin, yang bertuliskan LBH Kolaka 03, yang sepengetahuan kami bahwa Pin itu harganya hanya Rp. 60.000/biji. ditambah cofie break, makan dan penginapan. Materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut fokus kepada Korupsi tetapi tidak dibahas bagian-bagian yang masuk dalam kategori Korupsi dan cara mengatasi serta penanganan dalam Proses BAP ditingkat Kepolisian. Sehingga para peserta tidak mengerti sebenarnya seperti apa yang harus dilakukan dalam menangani masalah hukum kedepan, jadi kami hawatir,  hasil didikan Paralegal tersebut berpotensi mandul. Sudah banyak kejadian yang serupa di Sulawesi Tenggara ini, tahun 2018 juga diselenggarakan Diklat Paralegal oleh LBH Mekongga Raya yang sampai hari ini tidak diketahui siapa yang pernah mengikuti diklat dan apa yang telah ia perbuat terhadap masyarakat di Desanya, sementara pada waktu itu tiap peserta membayar 7 juta Rupiah yang dananya bersumber dari Dana Desa.” bebernya.

Andi Rangga kemudian merinci bahwa, Anggaran beserta fasilitas yang diberikan kepada peserta, dan menurutnya pengeluaran yang dibelanjakan paling banyak Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sehingga dirinya menduga terjadi menyalagunaan Anggaran sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

“Kami sudah  konfirmasi ke Dinas BPMD Kabupaten Kolaka, Kepala Dinas mengatakan bahwa dirinya tidak tau masalah anggaran itu, dia minta kami untuk pertanyakan langsung pada penyelenggara. berulang-ulang kami tanya, “jadi Bapak tidak tau yah??? Kadis BPMD tetap bilang tidak” Tutur Andi Rangga lagi.

Menjadi pertanyaan besar memang karena sangat Ironi jika  dalam Sertifikat tersebut terdapat tandatangan Kepala Dinas BPMD Kabupaten Kolaka, sementara dirinya berkilah tidak tau menahu terkait anggaran diklat tersebut.

“Pemahaman kami yang berhak membubuhkan tanda tangan dalam Sertifikat Paralegal hanya Panitia Penyelenggara dan/atau para pemateri, berarti dalam hal ini Kepala Dinas BPMD lupa kalau dia adalah Panitia dalam kegiatan tersebut, atau bisa jadi pura-pura lupa. Kami berusaha menghubungi Penyelenggara terkait tetapi belum bisa kami temui, berhubung yang bersangkutan berada di Kota Kendari” Ucapnya penuh tanya.

Terkait dengan hal tersebut LSM KPK Nusantara berjanji akan melaporkan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan Diklat ini kepada pihak yang berwenang agar dapat terungkap secara jelas.

“Kami menduga bahwa banyak pihak yang terlibat, termasuk Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara. Karena diduga mereka secara bersama-sama melakukan tindak pidana penyalahgunaan Anggaran, sehingga masalah ini akan kami giring kerana Hukum, biar jelas siapa actor intelektual dalam kejahatan sistimatis ini” Pungaksnya.

[tim_red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *