JAKARTA, EXPOSETIMUR.com _ Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi pasal 2 disebutkan bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Guna mengefektifkan upaya pelaporan Gratifikasi tersebut, Direktorat Gratifikasi KPK telah melakukan launching aplikasi online yaitu Gratifikasi Online (GOL).

Dalam Optimalisasi penggunaan aplikasi Gratifikasi Oline tersebu, Inspektur Daerah Kabupaten Sinjai, Adeha Syamsuri bersama Kasubag Program Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai, Sudirman mengikuti Bimtek Aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) yang berlangsung selama 2 hari (16-17 oktober 2019) di Pusat Edukasi Antikorupsu KPK, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Gratifikasi KPK, Syarif Hidayat
Menurut Andi Adeha Samsuri melalui humasnya yang dikonfirmasi exposetimur, Kamis 17 Oktober 2019 bahwa, Kegiatan ini untuk mengenalkan tentang Gratifikasi dan bagaimana pengendaliannya serta mengajarkan tentang Aplikasi Gratifikasi Online yang dikembangkan oleh KPK.
“Tujuannya tentu untuk memudahkan ASN dan Pejabat negara lainnya dalam melaporkan penerimaan Gratifikasi, sehingga diharapkan dapat membantu upaya KPK dalam mendorong pencegahan dan mengurangi praktik pemberian Gratifikasi kepada ASN” Terannya.
[Red]