Masyarakat Wae Ko’ol Sampaikan Ketidakpuasan atas Keputusan Dinas Kehutanan

Tanaman yang belum di hancurkan oleh dinas kehutanan

MANGGARAI TIMUR, exposetimur.com – Masyarakat Wae Ko’ol, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, menyatakan ketidakpuasan atas keputusan yang diambil oleh Dinas Kehutanan terkait kesepakatan dengan pelaku perambahan hutan pada 3 Oktober 2024. Keputusan tersebut dianggap tidak memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat.

Ketua Forum Peduli Lingkungan Wae Ko’ol, Dedi Sarbani, mengungkapkan bahwa masyarakat belum menerima hasil keputusan yang dikeluarkan, mengingat pelaku perambahan telah melanggar kesepakatan sebelumnya. “Kami melihat ini sebagai sinyal bagi Dinas Kehutanan untuk bertindak lebih tegas. Hutan lindung adalah milik bersama, dan harus dijaga dengan serius,” ujar Dedi saat diwawancarai oleh Exposetimur.com pada 8 Oktober 2024.

Dalam waktu dekat, masyarakat berencana mengajukan surat resmi kepada Kapolres Manggarai Timur dan Dinas Lingkungan Hidup. Mereka menuntut pemusnahan seluruh tanaman yang ditanam oleh para perambah, baik tanaman jangka pendek maupun panjang. Menurut mereka, membiarkan tanaman-tanaman tersebut tetap ada hanya akan memicu masalah lebih besar di kemudian hari dan memberi peluang kepada perambah untuk kembali menguasai kawasan hutan lindung.

Dedi juga menegaskan pentingnya keterlibatan lebih serius dari pihak Dinas Lingkungan Hidup. “Kesepakatan yang ada saat ini tidak memberikan kepastian hukum yang kuat. Kami mendesak agar semua tanaman di hutan lindung segera dimusnahkan guna mencegah potensi konflik di masa depan,” tegasnya.

Masyarakat berharap dengan tindakan tegas dari pemerintah, pelestarian hutan lindung dapat berjalan lebih baik dan terhindar dari ancaman perambahan yang terus terjadi.

Penulis: Eventus
Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *