LABUAN BAJO, exposetimur.com – Sengketa tanah seluas 11 hektar di Keranga, Labuan Bajo, yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, kini mencapai titik akhir setelah Pengadilan Negeri Labuan Bajo mengeluarkan putusan yang memenangkan ahli waris almarhum Ibrahim Hanta. Putusan ini sekaligus menandai kemenangan atas ahli waris almarhum Nikolaus Naput dalam perkara yang telah berjalan lama tersebut.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang pada Rabu, 23 Oktober 2024, dengan mayoritas tuntutan penggugat, Muhamad Rudini, ahli waris dari almarhum Ibrahim Hanta dan Siti Lanung, dikabulkan. Sengketa ini berkisar pada perebutan tanah warisan seluas 11 hektar yang berada di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut penelusuran, tanah yang dipersengketakan tersebut sebagian telah disertifikatkan atas nama Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput seluas lebih dari 5 hektar, sementara 6 hektar lainnya telah diukur atas nama keluarga almarhum Nikolaus Naput. Dalam keputusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan bahwa tanah tersebut secara sah milik Ibrahim Hanta dan Siti Lanung.
Perjalanan Sengketa
Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2024/PN LBJ sejak 5 Januari 2024. Para tergugat meliputi Paulus Grant Naput (Tergugat I), Maria Fatmawati Naput (Tergugat II), Erwin Kadiman Santoso (Tergugat III), PT Mahanaim Group (Tergugat V), serta BPN Manggarai Barat dan Polres Manggarai Barat yang bertindak sebagai turut tergugat.
Dalam amar putusannya, penggugat berhasil membuktikan bahwa tergugat telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum, termasuk pengukuran dan jual beli tanah secara tidak sah, serta penerbitan sertifikat tanah yang tidak berdasar. Majelis Hakim menyatakan sertifikat hak milik atas nama Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kepastian Hukum
Menurut penasihat hukum penggugat, Dr. (c) Indra Triantoro, S.H. dan Jon Kadis, S.H., keputusan ini memberikan kejelasan hukum bagi para ahli waris Ibrahim Hanta. Mereka juga menekankan bahwa keputusan ini menandai batalnya berbagai transaksi jual beli yang melibatkan tanah tersebut, termasuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah seluas 40 hektar yang juga melibatkan pihak lain.
Langkah Hukum Selanjutnya
Ketika ditanya apakah para tergugat akan mengajukan banding, Jon Kadis menyatakan bahwa meski banding adalah hak mereka, langkah tersebut kemungkinan besar tidak akan memberikan hasil yang berbeda. Hal ini didasarkan pada temuan Tim Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung yang mengungkapkan adanya cacat yuridis dan administrasi dalam penerbitan sertifikat di atas tanah tersebut.
Lebih lanjut, kasus pidana yang melibatkan salah satu pihak, Haji Ramang Ishaka, terkait pengukuran tanah secara ilegal juga tengah berjalan di Polres Manggarai Barat. Jon Kadis menyebutkan bahwa dengan adanya temuan-temuan tersebut, upaya hukum lebih lanjut oleh tergugat hanya akan membuang waktu, energi, dan biaya.
Kembali Menguasai Lahan
Dengan adanya putusan ini, ahli waris almarhum Ibrahim Hanta kini memiliki kepastian hukum untuk menguasai kembali lahan seluas 11 hektar tersebut. Keputusan ini menjadi bukti bahwa sistem hukum berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi pihak yang berhak.
Penulis: Eventus
Editor: Tim Redaksi