Menyoal Utang Pemkab Sinjai: Istilah ‘DIMANAKI’ dan Implikasi Peran Pengawasan DPRD

Hj Ratnawati Arif dan Andi Mahyanto Mazda pada sesi Debat Pilkada Sinjai 2024 di Gedung Sinjai Bersatu, Jum'at (01/11/2024)

SINJAI, exposetimur.com – Debat Pilkada Sinjai 2024 menjadi ajang panas pertukaran gagasan antara dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Saat pasangan calon Muzayyin Arif dan Andi Ikhsan Hamid (MAIKI) menyoal isu utang Pemerintah Kabupaten Sinjai kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pasangan Hj. Ratnawati Arif dan Andi Mahyanto Mazda (RAMAH) tampil dengan jawaban tegas dan argumentasi mendalam.

Menanggapi pertanyaan pasagan MAIKI terkait utang Pemkab, Hj. Ratnawati mengklarifikasi bahwa penundaan pembayaran utang dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah. Sebagai mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sinjai, ia mengungkap bahwa kondisi ini muncul karena Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum diterima. “Utang yang terkait kebutuhan makan dan minum UMKM ini ditunda pembayarannya demi stabilitas keuangan daerah. Namun, kami tetap berkomitmen melunasi utang ini melalui Anggaran Perubahan mendatang,” jelas Hj. Ratnawati, seraya menegaskan bahwa pengelolaan keuangan Pemkab Sinjai tetap akuntabel dan telah memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Jawaban Hj. Ratnawati ini menjadi sorotan karena memunculkan kata bapak dimana saat itu yang kemudian jadi istilah “Dimanaki,” menyinggung peran Muzayyin Arif selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi. Istilah ini mencerminkan pertanyaan kritis yang tetap dikemas dengan cara yang ramah mengenai bagaimana peran DPRD Provinsi dalam mengawal hak-hak kabupaten, termasuk penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH). Penundaan pembayaran utang terkait kebutuhan makan dan minum UMKM di Sinjai bukan disebabkan oleh kelalaian Pemda Sinjai. Ia menjelaskan bahwa situasi ini terjadi karena Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak Kabupaten Sinjai. Dengan demikian, penundaan pembayaran utang tidak dapat sepenuhnya dipandang sebagai kesalahan Pemda Sinjai, tetapi lebih kepada tantangan yang harus dihadapi akibat ketidakpastian dari pihak provinsi.

Peran DPRD dalam Mengawal Dana Bagi Hasil (DBH)

Hj. Ratnawati menekankan bahwa keterlambatan penyaluran DBH dari provinsi ke kabupaten memiliki dampak besar pada keuangan daerah dan menghambat kewajiban kepada pelaku UMKM. Dalam situasi ini, peran DPRD Provinsi dianggap sangat penting untuk memastikan DBH tersalurkan tepat waktu dan sesuai hak kabupaten.

1. Pengawasan: DPRD Provinsi memiliki fungsi pengawasan yang dapat dimanfaatkan untuk mengawal eksekutif, yaitu pemerintah provinsi, agar menyalurkan DBH secara tepat waktu. Pengawasan ini dapat dilakukan dengan memanggil pejabat terkait guna menjelaskan alasan penundaan atau meminta kepastian kapan DBH akan disalurkan.

2. Fungsi Anggaran: DPRD juga memiliki kewenangan dalam penyusunan dan penetapan APBD bersama pemerintah provinsi. Jika ada ketidaksesuaian dalam alokasi DBH, DPRD bisa mengusulkan revisi atau perbaikan anggaran agar penyaluran dana ini tepat waktu.

3. Legislasi: DPRD bisa menginisiasi regulasi yang lebih tegas terkait mekanisme penyaluran DBH melalui peraturan daerah (Perda). Hal ini bertujuan agar pembagian dana ke kabupaten memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan mengurangi risiko penundaan di masa depan.

4. Rekomendasi dan Mediasi: DPRD juga dapat membuat rekomendasi kepada pemerintah provinsi agar segera memenuhi kewajiban DBH kepada kabupaten. Selain itu, DPRD bisa menjadi mediator antara pemerintah provinsi dan kabupaten untuk mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

Melalui berbagai fungsi tersebut, diharapkan DPRD Provinsi mampu mendorong akuntabilitas pemerintah provinsi dalam penyaluran DBH. Hal ini penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan di tingkat kabupaten, khususnya dalam situasi ekonomi yang menantang.

Pasangan RAMAH Tampilkan Komitmen dan Transparansi

Dengan paparan yang lugas, pasangan RAMAH berharap masyarakat Sinjai dapat memahami situasi yang sedang dihadapi dan terus mendukung langkah-langkah pemerintah daerah dalam menciptakan keuangan yang stabil. Mereka juga menekankan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban kepada pelaku UMKM serta mengutamakan kesejahteraan dan pembangunan di Sinjai.

Jawaban Hj. Ratnawati dalam debat ini menjadi salah satu poin penting yang membuat pasangan MAIKI terdiam. Pasangan RAMAH menunjukkan ketegasan dan visi yang jelas dalam mengelola keuangan daerah di tengah tantangan politik dan ekonomi, sekaligus membuktikan komitmen mereka terhadap transparansi serta akuntabilitas. (*red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *