Luwu Timur – Sebagai langkah konkret dalam menumbuhkan budaya kerja yang berlandaskan nilai spiritual, Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.8/0160/KESRA Tahun 2025 yang mengatur penghentian sementara seluruh aktivitas kantor menjelang waktu shalat Dzuhur dan Ashar.
Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, mulai dari Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga Kepala Desa se-Kabupaten Luwu Timur.
Dalam edaran tersebut, Bupati Irwan menginstruksikan agar kegiatan di lingkungan kerja dihentikan 20 menit sebelum adzan Dzuhur dan Ashar, sebagai bentuk penghormatan terhadap kewajiban ibadah umat Islam, khususnya shalat berjamaah di masjid.
“Kita ingin budaya kerja yang tidak semata-mata mengejar target dunia, tetapi juga memberi ruang yang cukup untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Ini bagian dari membangun aparatur yang seimbang—profesional sekaligus religius,” tegas Irwan.
Lebih dari sekadar regulasi, imbauan ini merefleksikan komitmen Pemkab Luwu Timur membentuk karakter ASN yang tidak hanya disiplin dan produktif, tapi juga berakhlak dan memiliki sensitivitas spiritual.
Bupati juga menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas, namun harus dilaksanakan dengan komunikasi yang sopan, terutama jika harus jeda karena masuk waktu shalat.
“Silakan beri tahu masyarakat dengan cara yang santun, bahwa pelayanan akan dilanjutkan setelah shalat. Justru dengan begitu, kita menanamkan nilai bahwa ibadah adalah prioritas yang patut dihargai,” tambahnya.
Tidak hanya kegiatan pelayanan, jadwal rapat, sosialisasi, dan bimbingan teknis (bimtek) juga diminta disesuaikan agar tidak bertabrakan dengan waktu Dzuhur dan Ashar.
Menariknya, surat edaran ini juga mencakup penghormatan lintas agama. Bagi pegawai non-Muslim, imbauan ini memberi ruang untuk menggunakan waktu tersebut sebagai momen berdoa sesuai keyakinan masing-masing.
“Kita hidup dalam masyarakat yang majemuk. Maka penting untuk menjadikan ruang spiritual ini sebagai jembatan toleransi, bukan sekat,” terang Bupati Irwan.
Surat edaran ini resmi ditetapkan di Malili pada 4 Juli 2025 dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Bupati. Diharapkan, langkah ini menjadi bagian dari gerakan moral kolektif membentuk wajah birokrasi yang lebih bernilai, beriman, dan beradab. (rils rhj/ikp-humas/kominfo-sp)