Luwu Timur, — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Luwu Timur terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah ibu kota kabupaten. Kali ini, Dishub Lutim menertibkan aktivitas bus AKDP jurusan Luwu Timur – Makassar yang kerap menaikkan penumpang secara sembarangan di kawasan Kota Malili.
Langkah tegas ini dilakukan menyusul banyaknya aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan bus-bus yang berhenti di sembarang tempat seperti depan Indomaret dan kompleks Perumahan Sawita Permai.
“Ini adalah tindak lanjut dari arahan langsung Bapak Bupati. Kami sosialisasikan kepada para sopir dan penumpang bahwa naik turun penumpang hanya boleh dilakukan di dalam terminal. Bukan di pinggir jalan,” tegas Nawir, SH, M.Si, Kepala Seksi Pengawasan Jalan dan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Lutim, Selasa malam (8/07/2025).
Dishub Lutim melakukan patroli dan edukasi langsung di lokasi-lokasi rawan pelanggaran, sembari mengimbau agar masyarakat turut mematuhi aturan dengan menunggu bus hanya di terminal resmi.
Nawir juga mengingatkan bahwa jika aktivitas ini terus berlanjut, Dishub tak segan menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak pengemudi atau perusahaan angkutan.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya,” tambah Nawir.
Sanksi yang disiapkan mencakup teguran tertulis hingga pembekuan izin trayek apabila ditemukan pelanggaran berulang oleh operator bus tertentu.
Dishub berharap langkah ini dapat mengakhiri kebiasaan buruk menjemput penumpang di pinggir jalan, yang selain menyebabkan kemacetan juga berpotensi menciptakan kecelakaan lalu lintas.
Dengan pengawasan yang berkelanjutan dan dukungan masyarakat, Dishub yakin kebijakan ini akan berdampak positif terhadap kenyamanan perjalanan umum di Kota Malili dan sekitarnya. (NH exp/tim)