Unaaha, Konawe – Sidang gugatan ganti rugi terkait proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Ameroro di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kembali ditunda. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Unaaha pada Rabu (1/10/2025) terpaksa ditunda lantaran sebagian besar pihak tergugat tidak menghadiri panggilan majelis hakim.
Mereka yang absen antara lain Tergugat I Kementerian PUPR, Tergugat II Balai Wilayah Sungai, Tergugat III Tim Appraisal, Tergugat VII Kepala Desa Tamesandi, Tergugat VIII Kepala Desa Baruga, serta Turut Tergugat I BPKP dan Turut Tergugat II Kepala Desa Tawarotebota.
Adapun pihak yang hadir hanya Sekretaris Daerah Provinsi Sultra selaku Ketua Satgas, Tergugat V Pemkab Konawe, Tergugat VI BPN Konawe, dan Tergugat IX DPRD Konawe.
Polemik Ganti Rugi yang Berlarut
Kasus ganti rugi Bendungan Ameroro sejak awal menuai polemik. Para penggugat menilai banyak kejanggalan dalam proses pendataan lahan produktif yang terdampak proyek. Salah satunya, penerapan aturan melalui petak big justru digantikan Peraturan Bupati, yang berdampak pada hilangnya hak pemilik Surat Keterangan Garapan Lahan (SKGL) maupun pemilik PBB lama untuk menerima kompensasi.
Lebih ironis, sejumlah nama baru yang tidak dikenal sebagai pengelola lahan justru masuk dalam daftar penerima ganti rugi.
Pada pengumuman pertama 15 Januari 2024, nama kelompok penggugat tidak tercantum. Setelah mengajukan sanggahan dengan bukti SKLG, PBB, serta titik koordinat lahan, nama mereka baru masuk dalam daftar tahap II pada 19 April 2024. Namun, hingga pembayaran santunan dilakukan, para penggugat tetap tidak menerima hak mereka.
“Para tergugat telah mengabaikan kewajibannya memberikan ganti rugi atas tanaman produktif dan kerugian materil yang kami alami. Ini jelas perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata,” tegas Rusmin Risifu, SH, MH. Kuasa Hukum para penggungat di dampingi Hasan Jaya Saemuna, SH.
Dugaan Manipulasi dan Penghilangan Berkas
Penggugat juga mengungkap dugaan manipulasi data oleh perangkat desa. Kepala Desa Tamesandi dan Kepala Desa Baruga dituding menghilangkan berkas hingga 322 bidang lahan tidak tercatat sebagai penerima santunan.
Selain itu, sebuah pertemuan pejabat pusat dan daerah pada 6 Mei 2025 di Banjarsari, Jawa Tengah, disebut secara sepihak menyatakan persoalan ganti rugi telah tuntas, padahal kenyataannya sebagian besar penggugat belum menerima kompensasi sepeser pun.
Latar Belakang
Proyek Bendungan Ameroro mulai dibangun sejak April 2021 sebagai salah satu proyek strategis nasional di Sulawesi Tenggara. Namun, hingga kini proses ganti rugi lahan dan tanaman produktif masih menyisakan persoalan hukum yang berlarut-larut.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada tanggal 15 Oktober 2025, dengan agenda pemanggilan ulang para tergugat yang mangkir. (Red/tim).