Unaaha, — Sidang mediasi terkait gugatan pembayaran proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Ameroro kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (15/10/2025).
Dalam mediasi tersebut, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Kendari menyampaikan bahwa dasar pembayaran ganti rugi tanaman kepada masyarakat di Desa Tamesandi dan Desa Baruga mengacu pada Peraturan Bupati Konawe Nomor 70.
Namun, kuasa hukum penggugat menilai langkah BWS tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pasalnya, Perbup Nomor 70 tersebut telah dibatalkan melalui surat rekomendasi DPRD Konawe Nomor 170, dan secara substansi Perbup itu hanya mengatur batas wilayah desa, bukan untuk kepentingan pengelolaan proyek strategis nasional seperti Bendungan Ameroro.
Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa BWS mengabaikan peta resmi Badan Informasi Geospasial (BIG), yang seharusnya menjadi acuan tertinggi dalam penetapan batas wilayah secara nasional.
“BWS seharusnya berpedoman pada peta BIG, bukan pada Perbup yang sudah dibatalkan dan tidak relevan dengan konteks proyek,” tegas Rusmin di dampingi Jaya, kuasa hukum penggugat.
Hakim mediator kemudian menunda sidang hingga Senin, 20 Oktober 2025, untuk memberi waktu kepada kedua belah pihak menghadirkan dokumen pendukung, termasuk salinan Perbup Nomor 70 dan surat rekomendasi pembatalan dari DPRD Konawe.
Dalam proses mediasi, Kepala Desa Waratotebota juga turut memberikan keterangan bahwa masyarakat penggugat memang merupakan warga desanya yang telah lama berkebun di lokasi proyek. Ia bahkan bersumpah di hadapan hakim mediator bahwa Desa Baruga tidak memiliki lahan yang terdampak proyek PSN Bendungan Ameroro.
Sidang mediasi akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti dokumen dan klarifikasi dari masing-masing pihak. (Red).