Ragam  

Luwu Timur Terima DAK Non Fisik Rp400,6 Juta untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Dok Kominfo-sp

Luwu Timur, exposetimur.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali menorehkan capaian positif dalam sektor pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonesia, Luwu Timur resmi mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tahun 2025 sebesar Rp400,6 juta.

Penyerahan alokasi ini diumumkan dalam Rapat Sinkronisasi Program Prioritas Kemen PPPA yang digelar di Baruga Pattingalloang, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, pada Jumat (23/05/2025).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Menteri PPPA RI, Arifah Fauzi, dan para kepala daerah dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, termasuk Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, serta Ketua TP PKK Luwu Timur, dr. Ani Nurbani Irwan.

Dalam keterangannya, Bupati Irwan menyampaikan apresiasi atas kepercayaan pemerintah pusat kepada daerahnya.

“Ini bukan semata tentang besarnya dana, melainkan bentuk kepercayaan kepada kami untuk memperkuat layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Kami akan fokus pada penguatan di tingkat desa, sekolah, serta lingkungan keluarga,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri PPPA Arifah Fauzi menekankan pentingnya perluasan layanan aduan kekerasan berbasis masyarakat melalui kanal seperti SAPA 129.

“DAK Non Fisik ini bukan hanya soal alokasi anggaran, tapi juga bukti bahwa negara hadir dalam melindungi warganya. Setiap perempuan dan anak berhak merasa aman, didengar, dan dilindungi,” jelasnya.

Dari 24 kabupaten/kota se-Sulsel, terdapat 18 daerah yang menerima DAK Non Fisik PPA, termasuk Kabupaten Luwu Timur, yang dinilai konsisten dalam menjalankan program responsif gender dan perlindungan anak.

Daftar Penerima DAK Non Fisik PPA 2025 di Sulsel:

  1. Provinsi Sulawesi Selatan – Rp400,6 juta
  2. Kabupaten Bulukumba – Rp400,6 juta
  3. Kabupaten Takalar – Rp400,6 juta
  4. Kabupaten Gowa – Rp400,6 juta
  5. Kabupaten Sinjai – Rp400,6 juta
  6. Kabupaten Maros – Rp400,6 juta
  7. Kabupaten Pangkep – Rp400,6 juta
  8. Kabupaten Barru – Rp400,6 juta
  9. Kabupaten Bone – Rp400,6 juta
  10. Kabupaten Soppeng – Rp505,6 juta
  11. Kabupaten Wajo – Rp400,6 juta
  12. Kabupaten Pinrang – Rp400,6 juta
  13. Kabupaten Enrekang – Rp400,6 juta
  14. Kabupaten Tana Toraja – Rp400,6 juta
  15. Kabupaten Luwu Utara – Rp400,6 juta
  16. Kabupaten Luwu Timur – Rp400,6 juta
  17. Kota Makassar – Rp505,6 juta
  18. Kota Parepare – Rp505,6 juta
  19. Kota Palopo – Rp505,6 juta

(cl/ikp-humas/kominfo-sp)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *