BULUKUMBA, EXPOSETIMUR.COM _ Pelaksana upacaran bendera pada hari senin 30 Desember merupakan pacara terahir di tahun 2019 untuk semua kalangan Istansi. Hal tersebut juga bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
Dalam sambutanya saat Menyimpak selaku inspektur upacaran dihalaman kantor Bupati, AM Sukri Sappewali, mengajak para ASN untuk menutup tahun 2019 dengan mengevaluasi diri terhadap apa yang telah dilakukan dan dikerjakan.
“Tidak terasa kita sudah memasuki penghujung tahun 2019, mari mengevaluasi apa yang telah kita perbuat selama ini. Yang jelek mari kita tinggalkan dan yang baik tetap kita bawa di tahun 2020 agar semakin baik di masa mendatang,” pintanya di hadapan peserta upacara.
Tahun 2020, merupakan tahun politik, dimana suhu politik di Kabupaten Bulukumba menghangat. Olehnya itu, penting bagi ASN untuk mrmahami aturan yang ada. Dikatakannya, ada dua event pemilihan yaitu pemilihan kepala desa serentak di 64 desa dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Pada Pilkades, lanjutnya ada beberapa ASN mengusulkan diri untuk maju menjadi calon kepala desa.
Dalam proses pesta demokrasi tersebut, ia meminta ASN untuk tidak terlibat secara langsung menjadi tim sukses pada Pilkada. Ia mengingatkan bahwa, Kemenpan RB sangat tegas memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar karena ikut terlibat dalam pelaksanaan Pilkada. Untuk itu dirinya meminta para ASN untuk menjaga netralitas selama proses Pilkada berlangsung.
“Saya ingatkan lagi bahwa Pilkada 2020 bukan lagi kewenangan Bupati untuk menentukan ASN itu netral atau tidak netral, namun keputusan tersebut ditentukan oleh Komisi ASN, yang kemudian dilanjutkan ke Kemendagri. Bupati hanya melaksanakan keputusan tersebut, apakah dipecat atau dihukum berat,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bakri Abubakar, mengapresiasi sikap Bupati Bulukumba yang meminta ASN untuk netral pada Pelaksanaan Pilkada 2020 yang datang.
“Larangan ASN saya kira sudah sangat jelas, dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014, Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, peraturan pemerintah Nomor 42 tahun 2004, dan Surat MenPANRB” tegas Bakri.
“Untuk itu kita berharap ASN patuh terhadap peraturan berkaitan dengan Netralitas ASN, banyak kasus pengalaman pada pemilu 2019 lalu yang perlu menjadi pembelajaran bagi ASN terkait dengan Sanksi disiplin sedang dan berat yang dikenakan bagi ASN yang melanggar seperti kasus camat makassar dan lainnya, bagaimana nasibnya sekarang, mereka tidak bisa tertolong. Untuk itu hendaknya ini dijadikan pelajaran bagi ASN” tutup Bakri Abubakar.
(hms baw)