MANGGARAI TIMUR, exposetimur.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Gubernur di Kabupaten Manggarai Timur menjadi ajang penting untuk menentukan pemimpin yang bersih, jujur, dan bertanggung jawab. Untuk menjamin proses demokrasi yang adil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan berbagai kebijakan, termasuk Surat Dinas KPU RI Nomor 2734, yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
Namun, proses Pilkada kali ini menuai kritik tajam. Seorang saksi dari Kecamatan Elar Selatan, mewakili pasangan calon Melki-Jhoni dan Paket HARUM, menyatakan keberatan atas dugaan minimnya sosialisasi terkait Surat Dinas KPU tersebut.
Minim Sosialisasi, Banyak Pemilih Kehilangan Hak Suara
Menurut saksi, surat dinas yang dikeluarkan KPU RI tidak tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat maupun petugas di tingkat TPS. Akibatnya, banyak pemilih di wilayah tersebut kehilangan hak suaranya.
“Saya sudah ajukan keberatan terkait hal ini, Pak,” ungkap saksi dari Kecamatan Elar Selatan dengan nada tegas. Ia menambahkan, minimnya informasi ini menyebabkan sejumlah TPS diduga mengabaikan instruksi KPU yang seharusnya dijalankan sesuai prosedur.
Hal ini berdampak serius pada partisipasi pemilih, dengan banyak warga tidak dapat memberikan suara mereka. “Masih banyak pemilih yang kehilangan hak suaranya dalam Pilkada kali ini,” tambahnya.
Rendahnya Partisipasi Pemilih dan Hasil yang Memprihatinkan
Proses rekapitulasi suara yang dilakukan hari ini menunjukkan tingkat partisipasi pemilih yang rendah. Minimnya sosialisasi tentang kebijakan yang diatur dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 2734 menjadi salah satu alasan utama di balik rendahnya angka tersebut.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran tentang efektivitas pelaksanaan Pilkada serta legitimasi hasil yang diperoleh.
Harapan dan Langkah Selanjutnya
Keberatan yang diajukan saksi kini telah mendapat perhatian serius. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai prinsip demokrasi.
Jika terbukti ada pelanggaran prosedur, tidak menutup kemungkinan hasil Pilkada dievaluasi kembali. Situasi ini menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan inklusivitas pada penyelenggaraan pemilu berikutnya demi menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi.
Penulis: Eventus
Editor: Tim Redaksi