Baru Dilantik, Kabag Humas Setdakab Sinjai Gelar Tatap Muka Dengan Awak Media

Humas setdakab sinjai
Humas setdakab sinjai gelar tatap muka dengan awak media dalam rangka menguatkan hubungan kerjasama, Kamis (27/06/2019)

SINJAI, expostimur.com – Dalam rangka untuk lebih mempererat hubungan kerjasama kemitraan antara pihak pemerintah Kabupaten Sinjai dengan awak media, pihak Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Setdakab Sinjai menggelar tatap muka dengan antara Kabag Humas yang baru bersama awak media sekaligus mensosialisasikan Peraturan Bupati tentang kerjasama pihak pemerintah daerah dengan perusahaan Pers, yang digelar di Warkop 189, Kamis (27/6/2019).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag Humas yang baru Tamsil Binawan, Kasubag Publikasi dan Hubungan Media Usman, Kasubag Bina Hubungan Eksternal Andi Imran, Kabag Umum dan Kasubag Humas Sekretariat DPRD, serta awak media.

Dalam kegiatan tersebut diawali dengan perkenalan diri dari Tamsil Binawan sebagai pejabat Kabag Humas yang baru dan dilanjutkan dengan pemaparan sosialisasi Perbup Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata cara kerjasama daerah dengan pihak perusahaan pers yang disampaikan oleh Kasubah Publikasi dan Hubungan Media.

Usman menjelaskan bahwa tentang tata cara pihak perusahaan pers dengan pemerintah daerah Kabupaten Sinjai kini telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2019, dimana dalam peraturan tersebut jelas tertuang dalam pasal 8 salah satunya yang tertuang pada poin ke 2, yakni perusahaan pers wajib memenuhi persyaratan dengan berbadan hukum Indonesia, memiliki akta notaris, SITU, SIUP, NPWP yang masih berlaku dan nomor rekening perusahaan pers, memiliki kantor perusahaan yang jelas lengkap dengan papan nama perusahaan, memiliki wartawan di daerah yang ditugaskan untuk meliput kegiatan pemerintah daerah yang dibuktikan dengan identitas kartu pers atau surat tugas dari perusahaan pers, serta kegiatan pemerintah daerah wajib diliput oleh wartawan perusahaan pers.

Sementara itu, Tamsil Binawan menambahkan bahwa maksud dan tujuan dari Peraturan Bupati ini yakni, sebagai pedoman standar pelaksanaan kerjasama daerah dengan perusahaan pers dalam penyebarluasan informasi kegiataan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

“Sedangkan tujuannya, yakni agar terjalin kerjasama yang saling menguntungkan antara pemerintah daerah dengan pihak perusahaan pers dalam penyebarluasan informasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat,” jelasnya

(rils/hms/lukman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *