Makassar, exposetimur.com – Kurang dari 24 Jam pelaku pembakaran mobil di wilayah Kecamatan Manggala Makassar berhasil ditangkap Polisi.
Personil Opsnal Polsek Manggala di back up personil Jatanras Polrestabes Makassar, dua pelaku pembakaran mobil berhasil diamankan di Kabupaten Gowa. Keduanya yakni inisial MA (25) dan MD (19).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman, SIK bersama Kapolsek Manggala Kompol Edhy Supriadi mengungkapkan, berawal adanya laporan diduga terjadi pelemparan bom molotov.
“Dugaan awal pelemparan bom molotov, namun setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapat fakta bukan pelemparan bom molotov melainkan pembakaran,” ungkap Kompol Jamal, Senin (26/7/2021) di Mako Polrestabes Makassar.
Lanjut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar menerangkan, dari hasil rekontruksi kedua tersangka melakukan pembakaran mobil di Jalan Tamangapa Kecamatan Manggala Kota Makassar.
“Dengan cara menyemprotkan, menyiram bensin. Dari botol air mineral yang berisi bensin ke atas pintu mobil kemudian melakukan pembakaran,” jelas Kompol Jamal.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 15 Tahun.