Kasus Penganiayaan Pelajar oleh Oknum Polisi: Mengapa FN Berhak Mendapatkan Keadilan ?

Foto Ilustrasi

MANGGARAI TIMUR, exposetimur.com – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang anggota polisi berinisial AS terhadap FN (18), seorang pelajar asal Kampung Lelak, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, kini mendapat sorotan publik. FN, yang merupakan siswa kelas tiga SMA, dilaporkan mengalami luka lebam pada mata dan perut, serta sempat pingsan akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh AS.

Kasus ini berawal dari dugaan bahwa FN telah menghamili putri AS yang masih berusia 17 tahun. AS mengungkapkan, “Saya sudah pernah memperingatkan FN agar menjaga anak saya dengan baik. Sebagai orang tua, tentu saya kecewa, terutama karena masa depan anak saya bisa terganggu akibat perbuatannya.” Pernyataan ini menunjukkan rasa frustrasi orang tua yang ingin melindungi masa depan anaknya.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus ini secara profesional. “Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dari anggota kami, apa pun alasannya. Tindakan AS akan diproses secara etik di Propam Polres Manggarai Timur,” jelasnya. Kapolres menambahkan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Timur akan bertanggung jawab penuh dalam penyelidikan kasus ini, dan kepolisian berjanji akan mengusut tuntas semua pelanggaran hukum.

Aspek Hukum yang Berlaku

1. Penganiayaan oleh Anggota Polisi: Berdasarkan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penganiayaan yang menyebabkan luka dapat dijerat dengan pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan. Jika terbukti bahwa AS telah melakukan penganiayaan, maka ia dapat dijatuhi sanksi etik dan pidana.

2. Hubungan dengan Anak di Bawah Umur: Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap tindakan seksual dengan anak di bawah umur adalah tindak pidana. FN bisa dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak atas dugaan ini.

Baca Juga :   Terdampak PPKM Darurat, Polres Metro Jakbar Bagikan Sembako dan Daging Kurban Ke Warga Pinggir Sungai Kalijodoh

Penanganan Kasus di Polres Manggarai Timur

Perwakilan keluarga FN, Eduardus Ejo, menyatakan bahwa kekerasan fisik terjadi saat FN dibawa oleh AS ke Polres Manggarai Timur. “FN ditangkap di Kampung Kaca, Desa Sita, dan mengalami kekerasan selama perjalanan. Istri AS dan beberapa anggota polisi lainnya menyaksikan kejadian ini,” ujar Eduardus. Eduardus juga menyebutkan bahwa kekerasan berlanjut saat FN berada di dalam tahanan Polres Manggarai Timur.

Keluarga FN mengajukan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Ruteng untuk mencari keadilan. “Kami hanya ingin keadilan bagi FN. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai prosedur, tanpa pengaruh dari status AS sebagai anggota polisi,” tegas Eduardus.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, menutup pernyataannya dengan menggarisbawahi komitmen untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat. “Kami berusaha menjalankan proses hukum seadil-adilnya, baik untuk kasus penganiayaan yang melibatkan anggota kami maupun dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh FN. Kami ingin memastikan masyarakat percaya pada integritas dan profesionalisme kami,” ucap AKBP Suryanto.

Kasus ini menjadi sorotan publik, menyoroti tantangan penegakan hukum, pentingnya perlindungan anak, dan kebutuhan akan proses hukum yang adil serta transparan bagi semua pihak yang terlibat.

 

Penulis: Eventus
Editor: Tim Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *