MAJENE, exposetimur.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majene menggelar press release terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Majene. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang data Polres Majene pada Rabu (22/1/2025) dan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Japaruddin, S.H., M.M., didampingi Kasi Humas Polres Majene, Iptu Suyuti.
Dalam keterangannya, Iptu Japaruddin menjelaskan bahwa sepanjang Januari 2025, pihaknya berhasil mengamankan sembilan tersangka pengguna narkoba jenis sabu. Para tersangka yang ditangkap berasal dari berbagai wilayah, yaitu:
- ZK (24), warga Kelurahan Galung, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene
- RS (23), warga Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene
- AR (26), warga Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene
- RD (29), warga Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene
- RH (33), warga Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene
- AW (27), warga Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene
- AL (37), warga Desa Tallu Banua, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene
- SR (37), warga Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar
- IR (32), warga Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar
Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi berbeda. Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 28 sachet kristal bening yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba menyatakan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang penguasaan, penyimpanan, dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Komitmen Polres Majene dalam Memberantas Narkoba
Iptu Japaruddin menegaskan bahwa Polres Majene akan terus memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum mereka. Ia juga memastikan tindakan tegas akan diterapkan kepada siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkotika.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar Iptu Japaruddin. (sn).