Ditengarai Proyek Siluman?, Oknum PLT Kadis PU dan Oknum Anggota Dewan Blokir Kontak Wartawan

proyek pembangunan Irigasi saluran air yang berlokasi di Desa Benua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.
proyek pembangunan Irigasi saluran air yang berlokasi di Desa Benua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.

Konawe, exposetimur.com _Tetap Mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mematuhi aturan yang berlaku, dalam menyajikan informasi di lapangan terkait dugaan proyek yang menjadi pertanyaan, Selasa (30/11/2021).

Pasca Liputan seputar informasi proyek siluman alias non papan informasi, kontak oknum wartawan di blokir oleh oknum PLT Kadis PU dan Oknum Anggota Dewan yang berkantor disalah satu kabupaten yang ada di Sulawesi Tenggara.Ada Apa?(30 November 2021)

Saat dikonfirmasi, melalui sambungan telepon genggam, Oknum PLT kadis PU-PR enggan menanggapi, malah sebaliknya oknum kadis memblokir kontak telpon Awak media ini.

Sebelumnya Disambangi kantor dan kediaman oknum PLT Kadis PU,namun di dua tempat terpisah tersebut oknum tidak ada ditempat ungkap sumber yang ditemui wartawan.

“Ibu kadis sudah tidak ada dikantor ‘Bu kadis’Sudah pulang seusai rapat”ujar salah seorang oknum pegawai PU Senin kemarin (29/11)

Ditempat terpisah Kata sumber “Ibu Kadis PU, Belum pulang kantor,”Singkat Sumber yang dijumpai dikediaman oknum PLT kadis PU

Kendati demikian dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggam aplikasi via WhatsApp, namun oknum PLT Kadis PU konawe.Bukannya memberikan tanggapan Konfirmasi melainkan memblokir kontak wartawan.

Perlu diketahui Berdasarkan informasi dihimpun, Pihak terkait belum memasang papan informasi kegiatan di lokasi proyek pembangunan Irigasi saluran air yang berlokasi di Desa Benua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.

Ironisnya. Pekerjaan yang sedang berlangsung tersebut menyita perhatian publik?.

Pasalnya ada kejanggalan selain non papan informasi tidak ditemukan di lokasi kegiatan.Metode pekerjaan Proyek tersebut diduga kuat tidak sesuai, khususnya pada saat menakar ramuan bangunan.

“Selain tidak ada papan informasi kegiatan, saat Pekerja di lokasi menakar pasir dan semen , langsung dituang kedalam molen, dengan metode tanpa takaran yang jelas” ungkap warga setempat

Sementara itu, salah satu pekerja di lokasi saat dijumpai menyebutkan bahwa takaran campuran (semen ,pasir,air) dengan sebutan campuran empat banding Satu (4.1).

“Campuran Empat satu” singkat pekerja

Jawaban pekerja di lokasi sangat berbanding terbalik dengan yang kenyataan “Mengapa”?

Pasalnya takaran, tidak sampai satu sak semen, satu molen dengan metode material pasir di sekop ke dalam molen.

Tampak para pekerja proyek pembangunan Irigasi saluran air yang berlokasi di Desa Benua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.

Inisial PG saat dijumpai wartawan, pihaknya menyebut pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak perusahaan CV yang membidangi (Kontruksi), hanya saja PG tidak mengetahui nama CV yang mengerjakan, sembari menyebutkan bahwa proyek tersebut ada keterlibatan oknum anggota Dewan.

“Pekerjaan proyek tersebut dikerjakan oleh pihak CV, cuma saya belum mengetahui secara pasti CV apa. Saya lupa’.Saya hanya memfasilitasi teman-teman pekerja. Ini pekerjaan pak #*****#***** (Oknum Anggota Dewan)” ujar P, Senin (29/11/2021).

Baca Juga :   Resmikan Proyek Air Bersih di Desa Sumber Makmur, Bupati Budiman: Harap di Rawat

Oknum Anggota Dewan yang disebutkan oleh sumber saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya,  terkesan enggan menanggapi. Betapa tidak dirinya menyebutkan bahwa awak media salah sambung.

Herannya awal percakapan dalam telpon oknum anggota Dewan tersebut nampak merespon dengan bijak, Namun saat di sampaikan tujuan dirinya di hunbungi terkait proyek saluran Irigasi yang terletak di kecamatan Amonggedo, tiba-tiba oknum menyebutkan salah sambung.

“Salah sambung”ujar oknum anggota Dewan mengakhiri percakapan telepon, Selasa (30/11/2021).

Selan beberapa detik kemudian kontak wartawan juga diblokir Oleh oknum Dewan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Persiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 dan Perpres No 70 Tahun 2012.Selain itu Turut jelas diatur dalam Permen PU No 12 Tahun 2014 Setiap pekerjaan /Regulasi mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh uang Negara wajib memasang papan informasi kegiatan proyek.

Berdasarkan UUD nomor 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik dan tentang transparansi pengelolaan anggaran/uang Negara.

Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.

Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi-bagi jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat. Karena APBD itu berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat. APBD digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Anggota dewan memiliki kewajiban dan tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

Hingga berita ini diterbitkan Sumber anggaran pada proyek tersebut diketahui bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 melalui dana alokasi khusus (DAK).

Sekedar kabar nomor telepon genggam Oknum PLT kadis dan oknum anggota Dewan berhasil dihimpun wartawan media ini melalui sumber-sumber terpercaya.Kuncinya .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *