Dua Kades di Sinjai Tegas Tolak Perpanjangan Masa Jabatan: Kepemimpinan Desa Butuh Regenerasi

Taufiq, SS, M. Si ( Pake Kopiah) Bersama Ir. Abd Rajab (Baju Putih) | dok exp

SINJAI — Wacana memperpanjang masa jabatan kepala desa hingga tidak lagi dibatasi menuai penolakan dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Dua kepala desa, yakni Kepala Desa Kalobba, Kecamatan Tellulimpoe, Taufiq, SS, M. Si dan Kepala Desa Talle, Kecamatan Sinjai, Ir. Abdul Rajab, NL.P, secara tegas menyatakan tidak mendukung gagasan jabatan kepala desa seumur hidup maupun perpanjangan masa jabatan tanpa batas.

Keduanya berpandangan, kepemimpinan di tingkat desa membutuhkan regenerasi. Jabatan kepala desa merupakan amanah yang memiliki batas waktu dan harus dijalankan dalam kerangka demokrasi serta kedaulatan masyarakat desa.

“Kepemimpinan di desa membutuhkan regenerasi, sebab jabatan adalah amanah yang ada batasnya, bukan untuk dipertahankan tanpa batas,” kata Taufiq, Kepala Desa Kalobba, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Ahad (13/09/2026).

Menurut Taufiq, regenerasi kepemimpinan merupakan bagian penting dalam menjaga dinamika pemerintahan desa. Pergantian kepemimpinan melalui mekanisme demokratis juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk menentukan figur yang dinilai mampu membawa desa ke arah yang lebih baik.

Sikap senada sebelumnya disampaikan Kepala Desa Talle, Kecamatan Sinjai, Ir. Abdul Rajab, NL.P, yang juga merupakan anggota Pengurus DPP APDESI.

Rajab secara terbuka menyatakan tidak mendukung wacana kepala desa menjabat seumur hidup.

“Saya sebagai Kepala Desa Talle, Kabupaten Sinjai, Sulsel dan sebagai Anggota Pengurus DPP APDESI menyatakan dengan tegas, tidak mendukung kepala desa menjabat seumur hidup,” tegas Abdul Rajab kepada wartawan.

Demokrasi Desa

Abdul Rajab menilai, gagasan masa jabatan kepala desa tanpa batas berpotensi bertentangan dengan semangat demokrasi, regenerasi kepemimpinan, serta prinsip kedaulatan desa.

Baginya, masyarakat desa harus tetap memiliki ruang untuk menentukan pemimpinnya melalui mekanisme pemilihan yang demokratis.

Pandangan tersebut sejalan dengan sorotan sejumlah pihak di tingkat nasional terhadap usulan agar masa jabatan kepala desa tidak lagi dibatasi. Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, sebelumnya menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa melalui pemilihan berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.

Pilkades, menurutnya, merupakan salah satu mekanisme penting untuk menyerap sekaligus mengakomodasi aspirasi masyarakat desa.

Persoalan anggaran juga dinilai tidak semestinya menjadi alasan untuk meniadakan mekanisme pemilihan kepala desa. Aspirasi mengenai efisiensi anggaran tetap dapat dibahas, tetapi tidak menghilangkan hak masyarakat desa dalam menentukan pemimpinnya.

Jabatan Bukan Tujuan Akhir

Bagi Taufiq dan Abdul Rajab, persoalan masa jabatan tidak semata-mata berbicara tentang berapa lama seorang kepala desa dapat memimpin. Lebih jauh, hal tersebut menyangkut bagaimana demokrasi di desa tetap hidup dan bagaimana regenerasi kepemimpinan terus berjalan.

Kepala desa, kata mereka, pada hakikatnya merupakan pemegang amanah masyarakat. Karena itu, jabatan tidak seharusnya dipandang sebagai sesuatu yang harus dipertahankan tanpa batas.

Regenerasi justru menjadi bagian dari proses demokrasi untuk memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik desa lainnya untuk mengabdi dan menawarkan gagasan baru bagi kemajuan masyarakat.

Sikap dua kepala desa di Sinjai tersebut menunjukkan bahwa di tengah munculnya tuntutan sebagian kepala desa agar masa jabatan tidak dibatasi, terdapat pula suara dari lingkungan pemerintahan desa yang memilih mempertahankan prinsip pergantian kepemimpinan secara demokratis.

Bagi mereka, kekuatan desa bukan terletak pada lamanya seseorang memegang jabatan, melainkan pada kuatnya sistem, partisipasi masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan yang dapat diteruskan dari satu kepemimpinan ke kepemimpinan berikutnya.

(Red/AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *