Hukum  

Wartawan Floreseditorial.com Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Emiliana Helni

Kuasa hukum, Marsel Nagus Ahang

 

MANGGARAI, exposetimur.com Seorang wartawan media daring Floreseditorial.com, Andre Kornasen, resmi dilaporkan ke Polres Manggarai oleh Emiliana Helni atas dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan yang dianggap merugikan dirinya. Laporan tersebut dibuat Emiliana pada Rabu, 6 November 2024, terkait artikel yang dimuat Floreseditorial.com pada 5 November 2024 dengan judul “Mantan Bupati Manggarai Anton Bagul Polisikan Emiliana Helni, Wanita yang Sempat Viral Karena Bikin Gaduh Paripurna Istimewa DPRD Matim”.

Emiliana Helni, melalui kuasa hukumnya, Marsel Nagus Ahang, menyatakan bahwa isi berita tersebut mencemarkan nama baiknya dan merusak reputasinya di masyarakat. Emiliana menegaskan bahwa tuduhan bahwa dirinya pernah membuat keributan di sidang paripurna istimewa DPRD Manggarai Timur adalah tidak benar dan tidak didasarkan pada fakta.

“Saya tidak pernah membuat keributan di DPRD Manggarai Timur, dan saya sama sekali tidak ada kaitan dengan situasi yang diberitakan oleh Floreseditorial.com. Berita tersebut merugikan dan mencoreng integritas saya di hadapan masyarakat,” ungkap Emiliana dalam keterangannya pada Rabu, 6 November 2024.

Langkah Hukum dan Dasar Pelaporan

Sebagai langkah hukum, Emiliana berharap agar kepolisian segera menindaklanjuti laporannya untuk melindungi reputasinya dan mengembalikan nama baiknya. Emiliana mengajukan laporan ini dengan mengacu pada Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan distribusi informasi yang bersifat fitnah atau mencemarkan nama baik melalui media elektronik.

Pasal ini menyatakan bahwa individu yang secara sengaja menyebarkan informasi elektronik yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga satu miliar rupiah. Emiliana mengingatkan bahwa penyebaran berita yang tidak berdasar dan mencemarkan nama baik orang lain berpotensi memiliki dampak hukum yang serius.

Pentingnya Etika dan Tanggung Jawab dalam Jurnalisme

Emiliana juga menekankan bahwa langkah hukumnya tidak hanya dimaksudkan untuk membersihkan nama baiknya tetapi juga sebagai pembelajaran kepada masyarakat, termasuk jurnalis dan media, tentang pentingnya etika dan tanggung jawab dalam penyebaran informasi. Ia berharap kasus ini menjadi contoh bagi media untuk lebih berhati-hati dalam menulis berita dan senantiasa mengutamakan profesionalisme serta integritas jurnalistik.

“Saya berharap pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini dengan transparan dan adil, tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Ini juga menjadi pelajaran penting bagi jurnalis dan pengguna media sosial untuk menyebarkan informasi yang bertanggung jawab,” tambah Emiliana.

Melalui langkah hukum ini, Emiliana berupaya mengingatkan publik bahwa berita yang tidak akurat dapat berdampak luas pada reputasi dan psikologis seseorang. Ia juga meminta agar Andre Kornasen bertanggung jawab atas pemberitaan tersebut dan berharap agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Dengan adanya laporan ini, Emiliana menegaskan bahwa pencemaran nama baik melalui media bukan hanya masalah personal tetapi juga mencerminkan pentingnya kualitas dan akuntabilitas dalam dunia jurnalistik.

 

Penulis: Eventus
Editor: Tim Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *