Ganti Rugi Tak Dibayar, Pemerintah Digugat Rp264 Miliar Terkait Proyek Bendungan Ameroro

Dua kuasa Hukum masyarakat pengelola Lahan Dampak Sosial Kemasyarakatan Bendungan PSN Ameroro

KANAWE, SULTRA, – Kuasa hukum kelompok masyarakat tani hutan yang mengelola lahan di wilayah pembangunan Bendungan Ameroro secara resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Unaaha Kelas II pada Kamis, 10 Juli 2025. Gugatan ini ditujukan kepada sejumlah pihak dari pemerintah pusat hingga daerah yang dinilai lalai dalam memberikan santunan ganti rugi atas lahan garapan dan tanaman tumbuh produktif milik warga yang terdampak pembangunan proyek strategis nasional (PSN) tersebut.

Dalam gugatan yang didaftarkan, para penggugat menuntut ganti rugi materil senilai Rp 264,482 miliar atas hilangnya hak pengelolaan atas 93,3 hektar lahan yang ditanami lebih dari 295.000 pohon produktif. Nilai tersebut dihitung berdasarkan data dari Surat Keterangan Lahan Garapan (SKLG) tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tawarotebota dan bukti lainnya termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta titik koordinat lahan.

Sebelas Tergugat dan Dua Turut Tergugat

Dalam berkas gugatan, terdapat 11 pihak tergugat dan 2 turut tergugat, yaitu:

1. Kementerian Pekerjaan Umum RI

2. Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari

3. Tim Appraisal Kementerian PUPR

4. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Ketua Tim Satgas PSN)

5. Kery Syaiful Konggoasa, mantan Bupati Konawe

6. Kantor ATR/BPN Kabupaten Konawe

7. Kepala Desa Tamesandi

8. Kepala Desa Baruga

9. DPRD Kabupaten Konawe

10. BPK RI Perwakilan Sultra (Turut Tergugat 1)

11. Kepala Desa Tawarotebota (Turut Tergugat 2)

 

Dalil Gugatan

Dalam pokok perkara, para penggugat menyatakan bahwa mereka telah memperoleh izin kelola lahan dari pemerintah melalui SKLG yang diterbitkan oleh pemerintah desa, dan telah menanami lahan tersebut sejak sebelum pembangunan Bendungan Ameroro dimulai pada April 2021. Namun hingga saat ini, mereka belum menerima kompensasi atau santunan atas dampak sosial yang ditimbulkan dari proyek tersebut.

Para penggugat juga mengungkapkan bahwa mereka sempat tidak terdaftar sebagai penerima ganti rugi pada pengumuman tanggal 15 Januari 2024. Setelah menyampaikan sanggahan, nama mereka kembali tercantum dalam pengumuman tahap II pada 19 April 2024. Meski demikian, proses pembayaran santunan belum juga dilakukan.

“Para tergugat telah mengabaikan kewajibannya memberikan ganti rugi atas tanaman produktif dan kerugian materil yang kami alami. Ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata,” ungkap Hasan Jaya Saemuna, SH dan di dampingi Rusmin risifu, SH MH selaku kuasa hukum para penggugat.

Lebih jauh, para penggugat menyebut adanya indikasi penghilangan berkas oleh Kepala Desa Tamesandi dan Kepala Desa Baruga, yang menyebabkan 322 bidang tanah tidak masuk dalam daftar penerima santunan. Gugatan juga menyinggung pertemuan pejabat pusat dan daerah pada 6 Mei 2025 di Banjarsari, Jawa Tengah, yang menyatakan masalah ganti rugi telah selesai, padahal para penggugat belum menerima haknya.

Tuntutan Hukum

Melalui gugatan ini, para penggugat meminta majelis hakim untuk:

Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum

Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 264.482.000.000

Memberikan uang paksa (dwangsom) Rp 500 juta per hari jika ganti rugi tidak dibayarkan

Meletakkan sita jaminan atas objek sengketa yaitu lahan Proyek Bendungan Ameroro

Membebankan seluruh biaya perkara kepada para tergugat

Upaya Hukum Lanjutan

Gugatan ini juga meminta agar putusan dapat dieksekusi terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali, berdasarkan Pasal 180 HIR dan asas uitvoerbaar bij voorraad.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak tergugat. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *