Luwu Timur, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas pengemis jalanan bertopeng “manusia silver” di beberapa titik lampu merah dalam wilayah Kecamatan Malili, Rabu (23/07/2025).
Dalam operasi yang dilakukan di lapangan, petugas mendapati sekelompok remaja yang mengecat tubuh mereka dengan cat warna perak dan melakukan aksi meminta-minta di perempatan lampu merah. Aksi tersebut tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan mereka sendiri.
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), Yasruddin, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa tindakan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
> “Kami menindaklanjuti laporan masyarakat, bukan semata untuk menindak, tapi juga untuk memberikan pembinaan. Aksi seperti ini rawan kecelakaan dan tidak sesuai dengan norma yang berlaku di ruang publik,” tegas Yasruddin.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi secara humanis kepada para pelaku.
> “Kami imbau mereka untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Lebih baik mencari kegiatan atau pekerjaan yang produktif dan tidak melanggar aturan,” tambahnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta mencegah munculnya praktik-praktik yang merugikan baik secara sosial maupun hukum.
Satpol PP berharap masyarakat, khususnya para generasi muda, bisa lebih bijak dalam memanfaatkan ruang publik, serta tidak terjebak dalam aktivitas yang tidak membawa manfaat jangka panjang. (ikp-humas/kominfo-sp)