Luwu Timur — Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kembali mencuat di Kabupaten Luwu Timur. Lembaga Lak HAM Indonesia (LHI) resmi melaporkan oknum aparat Pemerintah Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Senin (1/10/2025).
Ketua Pelaksana Harian (Kalakhar) LHI, Iskaruddin, dalam keterangan tertulis menyebut laporan tersebut dilengkapi bukti awal berupa rekomendasi hasil audit khusus Inspektorat Luwu Timur atas pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2024.
> “Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya penyelewengan dana desa dalam jumlah besar. Uang tunai ratusan juta rupiah diduga ditilap oleh beberapa oknum aparat desa. Itu baru uang tunai, belum termasuk pekerjaan fisik maupun temuan pada tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, LHI juga meminta Kejari Luwu Timur memperluas audit investigasi terhadap pengelolaan APBDes tahun 2022–2024. Langkah ini dinilai penting agar dugaan praktik korupsi tidak berhenti hanya pada satu periode anggaran.
Iskaruddin menambahkan, nama seorang mantan Kaur Keuangan berinisial RL disebut paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan desa yang nilainya disebut fantastis.
> “Meskipun nantinya ada pengembalian, tuntutan pidana harus tetap berjalan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
LHI menegaskan bahwa ini bukan kali pertama mereka mengawal kasus korupsi dana desa di Luwu Timur. Sebelumnya, dua kasus di Kecamatan Mangkutana juga dilaporkan. Dari dua laporan tersebut, satu kasus di Desa Balai Kembang sudah menetapkan tersangka melalui Kejaksaan, sementara satu desa lainnya yang ditangani Polres masih dalam tahap penyempurnaan penyidikan.
LHI berharap proses hukum yang berjalan menjadi pelajaran bagi aparat desa di Luwu Timur. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, kata Iskaruddin, mutlak harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat. (NH exp/tim)