Sorot  

Sebagian Petani Penggarap Ajukan Tuntutan Ganti Rugi Lahan Rp1,38 Triliun di Kawasan Industri Luwu Timur

Dok nh exp-tim

LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur telah menyampaikan hasil pendataan serta penetapan nilai kerohiman kepada masyarakat penggarap lahan melalui kegiatan sosialisasi dan penyampaian langsung di lapangan.

Usai kegiatan tersebut, sebagian besar petani penggarap lahan milik pemerintah di Kawasan Industri Desa Harapan, Kecamatan Malili, menyatakan persetujuan terhadap nilai kerohiman yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Namun, terdapat satu kelompok penggarap yang menyampaikan sikap berbeda. Melalui surat resmi, mereka mengajukan tuntutan ganti rugi atas tanah yang digarap dengan nilai mencapai Rp1.380.750.000.000.

Selain tuntutan ganti rugi lahan, kelompok tersebut juga mengajukan permintaan penggantian nilai tanaman dengan harga Rp20 juta per pohon.
Surat tanggapan tersebut disampaikan kepada Pemerintah Kecamatan Malili dan ditandatangani atas nama Irwan sebagai perwakilan petani kebun serta Rudiansyah sebagai sekretaris jenderal, tertanggal 18 Januari 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pihak penggarap bersedia menerima kerohiman dengan syarat Pemerintah Daerah membayar nilai tanah sebesar Rp350 ribu per meter persegi serta penggantian tanaman senilai Rp20 juta per pohon. Adapun luas lahan yang diklaim mencapai sekitar 394 hektare atau setara 3.945.000 meter persegi.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirage, menegaskan bahwa lahan yang digarap masyarakat di kawasan industri Desa Harapan merupakan aset sah milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

“Tanah tersebut telah bersertipikat dan terdaftar dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” jelas Ramadhan.

Ia menyampaikan bahwa masyarakat penggarap yang tetap menuntut ganti rugi tanah dinyatakan tidak bersedia mengikuti mekanisme penyelesaian yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

“Konsekuensinya, pemberian kerohiman atas tanaman dan atau bangunan tidak dapat diproses. Pemerintah Daerah selanjutnya akan melakukan langkah pengamanan dan penertiban aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, Ramadhan menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis serta membuka ruang komunikasi secara langsung dengan individu penggarap.

“Sepanjang pembahasan tidak terkait dengan tuntutan ganti rugi tanah, Pemerintah tetap membuka ruang dialog,” tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah warga penggarap lahan di kawasan tersebut telah menyepakati nilai kerohiman yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Lahan tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan kawasan industri terintegrasi.

Kawasan Industri di Desa Harapan akan dikembangkan sebagai industri pengolahan bijih nikel atau smelter yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna mendukung hilirisasi industri pertambangan nikel. (nh exp-tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *